Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › suami <60jt dan istri >60jt. 1770SS atau 1770 ?
suami <60jt dan istri >60jt. 1770SS atau 1770 ?
Dear rekan,
Jika NPWP istri gabung dengan suami.
Suami punya saham disebuah pt, tetapi pasiv. dan penghasilan nihil.
Istri bekerja, dan dapat bukti potong A1, dengan pengasilan diatas 60jt.apakah laporan tahunannya menggunakan 1770 atau 1770ss ?
jika 1770, dibagian A1 istri diinput ?
Terima kasih
1770s. sebelumnya belum pernah lapor spt tahunan lewat djponline ya?
setiap tahun lapor, namun 2020 ini situasi pandemi membuat berbeda.
jika 1770S, tidak bisa diisi nihil penghailan nettonyalewat apa? saya lapor lewat panduan sama seperti tahun sebelumnya. bukti potong otomatis keisi. harta otomatis keisi tahun lalu tgl diupdate. nihil kok
lewat lewat panduan, krn suami penghasilan nihil. maka tidak muncul/keisi.
dan tidak bisa klik selanjutnya. (Bukti pemotongan dari pemberi kerja harus diisi)kalo pph 21nya uda dilapor sama pemberi kerja nanti ada notif djp menemukan bp a1 dari pemberi kerja bisa pilih menggunakannya gak perlu isi2 lagi
itu jika suami punya bukti potong, jika tidak bekerja, tidak ada bukti potong
- Originaly posted by yap30:
kalo pph 21nya uda dilapor sama pemberi kerja nanti ada notif djp menemukan bp a1 dari pemberi kerja bisa pilih menggunakannya gak perlu isi2 lagi
Suaminya tidak punya bukti potong, jadi pakai 1770 saja. Penghasilan suami nihil (tidak mendapat penghasilan sama sekali), penghasilan istri dari satu pemberi kerja (asumsi) – Final.
Jadi PPh nihil.karena penghasilan nya nihil, maka menggunakan pencatatan saja.
Semoga membantu,
Sorry for error and ommision.