Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal atas PPh 21 Karyawan
Koreksi Fiskal atas PPh 21 Karyawan
Rekan-rekan suhu ortax
Saya mau bertanya, jika perusahaan ditempat saya kerja mendapat fasilitas PPh 21 DTP, dikarenakan sistem perhitungan PPh 21 ditempat kerja kami PPh 21nya ditanggung perusahaan (sistem gross up), maka saya menjurnal PPh 21 DTP settiap bulan sbb :
Biaya Tunjangan PPh 21 DTP (D)
Pendapatan Pajak DTP (K)Dalam hal ini PPh 21 DTP ini, koreksi fiskal yang muncul apakah atas Biaya Tunjangan PPh 21nya atau pendapatan Pajaknya. Klo secara saya pribadi, melihatnya pendapatan pajaknya yang dikoreksi fiskal, namun masih ragu. Sempat konfirmasi ke waskon 1 pajak, jawabannya masih "ngambang"
Mohon solusinya suhu
- Originaly posted by taufik_j:
Biaya Tunjangan PPh 21 DTP (D)
Pendapatan Pajak DTP (K)Knp dicatat pendapatan?
Insentif PPh 21 ini diberikan untuk pegawai, bukan perusahaan. Mau ditunjang atau ditanggung tetap dibayarkan ke karyawan.Bagi perusahaan tunjangan PPh 21 bisa dibiayakan, bagi karyawan bukan pendapatan.
Jadi jurnalnya seperti biasa saja seperti gak ada DTP
Pada saat pembayaran gaji
Beban gaji (d)
Beban PPh 21 (d)
Kas/bank (k)
Utang PPh 21 (k)Pada saat pembayaran PPh 21
Utang PPh 21 (d)
Kas/bank (k) *
*non DTP disetor ke negara, DTP ditransfer ke pegawai. Klo di jurnalnya pada hutang, hutang itu akan terus menggantung rekan.
Karena pphnya kn sistem gross up. Makanya jurnalnya sbg pendapatan pajakutang pajaknya diselesaikan saat pembayaran DTP ke karyawan
jangan diakui sebagai pendapatan pajak.- Originaly posted by taxmin:
utang pajaknya diselesaikan saat pembayaran DTP ke karyawan
jangan diakui sebagai pendapatan pajak.Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/PMK.03/2021TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 2 Ayat 5
(5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara
tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal
Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
- Originaly posted by taufik_j:
Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.
Nah ini keliru. Insentif tetap menjadi hak karyawan mau itu digross up (ditunjang) atau ditanggung perusahaan.
apanya yg ditanggung kalo gak ada yang dibayar.
- Originaly posted by budul:
Nah ini keliru. Insentif tetap menjadi hak karyawan mau itu digross up (ditunjang) atau ditanggung perusahaan.
benar
Originaly posted by yap30:apanya yg ditanggung kalo gak ada yang dibayar.
maksudnya metode PPH 21 nya rekan
- Originaly posted by taufik_j:
Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.
Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawan - Originaly posted by lintang87:
Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawanKlo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.
- Originaly posted by taufik_j:
Originaly posted by lintang87:
Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawanKlo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.
pemahaman yang kurang tepat; tetap dipotong ya cuma jumlah pemotongan nya = tunjangan PPh nya.
Misal dengan angka:
gaji = 10.000.000
tunj.PPh = 800.000
Pengh.kyw = 10.800.000
Potongan PPh21 = 800.000
Take Home Pay = 10.000.000 (ini yg disebut gross up)Lalu pertanyaan bagaimana jurnal saat pengembalian PPh21 DTP kepada karyawan.
Saat penggajian yang lebih dulu daripada pembayaran/pelaporan SPT PPh21, kami lebih dahulu memberikan kepada karyawan dengan Jurnal Piutang Lain2 (karena ada semacam tagihan kepada KPP sebagai PPh21 DTP)
Saat penggajian:
dr. biaya gaji = 10.000.000
dr. tunjangan pajak = 800.000
dr. Piutang Lain (PPh21 DTP) = 800.000
cr. Utang PPh 21 = 800.000
cr. Kas/Bank = 10.800.000saat pembayaran/pelaporan PPh21
dr. Utang PPh21 = 800.000
cr. Piutang Lain (pph21 DTP) = 800.000Maaf bung, itu memang seimbang tapi kurang tepat menurut saya. Saya paham jurnal yg senior buat, tapi Dimana-mana kalau pembayaran itu kas yg berkurang.
- Originaly posted by taufik_j:
Klo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.
Memang tidak memotong gaji karyawan, tetapi tetap merupakan hak karyawan. Perusahaan anda menggunakan sistem gross up yang tadinya perusahaan membayar PPh Pasal 21 ke negara, karena DTP jadi perusahaan membayar PPh Pasal 21 tsb ke karyawan. Hal tersebut sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.03/2020 BAB II Pasal 2 point (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Demikian, salam
Jika boleh share,
semenjak adanya PPh 21 DTP, saya tidak mengakui beban maupun pendapatan atas insentif tersebut.
Gaji Rp 15.000.000
DTP Rp 1.000.000 (saya tidak lakukan pencatatan ke dalam jurnal)
jurnal: Beban gaji pada bank sebesar Rp 15.000.000
thank you