Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal atas PPh 21 Karyawan

  • Koreksi Fiskal atas PPh 21 Karyawan

     L. MARCH updated 2 years, 2 months ago 11 Members · 16 Posts
  • taufik_j

    Member
    24 March 2021 at 10:54 am
  • taufik_j

    Member
    24 March 2021 at 10:54 am

    Rekan-rekan suhu ortax

    Saya mau bertanya, jika perusahaan ditempat saya kerja mendapat fasilitas PPh 21 DTP, dikarenakan sistem perhitungan PPh 21 ditempat kerja kami PPh 21nya ditanggung perusahaan (sistem gross up), maka saya menjurnal PPh 21 DTP settiap bulan sbb :

    Biaya Tunjangan PPh 21 DTP (D)
    Pendapatan Pajak DTP (K)

    Dalam hal ini PPh 21 DTP ini, koreksi fiskal yang muncul apakah atas Biaya Tunjangan PPh 21nya atau pendapatan Pajaknya. Klo secara saya pribadi, melihatnya pendapatan pajaknya yang dikoreksi fiskal, namun masih ragu. Sempat konfirmasi ke waskon 1 pajak, jawabannya masih "ngambang"

    Mohon solusinya suhu

  • budul

    Member
    24 March 2021 at 11:25 am
    Originaly posted by taufik_j:

    Biaya Tunjangan PPh 21 DTP (D)
    Pendapatan Pajak DTP (K)

    Knp dicatat pendapatan?
    Insentif PPh 21 ini diberikan untuk pegawai, bukan perusahaan. Mau ditunjang atau ditanggung tetap dibayarkan ke karyawan.

    Bagi perusahaan tunjangan PPh 21 bisa dibiayakan, bagi karyawan bukan pendapatan.

    Jadi jurnalnya seperti biasa saja seperti gak ada DTP
    Pada saat pembayaran gaji
    Beban gaji (d)
    Beban PPh 21 (d)
    Kas/bank (k)
    Utang PPh 21 (k)

    Pada saat pembayaran PPh 21
    Utang PPh 21 (d)
    Kas/bank (k) *
    *non DTP disetor ke negara, DTP ditransfer ke pegawai.

  • taufik_j

    Member
    25 March 2021 at 12:28 am

    Klo di jurnalnya pada hutang, hutang itu akan terus menggantung rekan.
    Karena pphnya kn sistem gross up. Makanya jurnalnya sbg pendapatan pajak

  • taxmin

    Member
    25 March 2021 at 12:50 am

    utang pajaknya diselesaikan saat pembayaran DTP ke karyawan
    jangan diakui sebagai pendapatan pajak.

  • taufik_j

    Member
    25 March 2021 at 12:48 pm
    Originaly posted by taxmin:

    utang pajaknya diselesaikan saat pembayaran DTP ke karyawan
    jangan diakui sebagai pendapatan pajak.

    Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.

    • dodidodido

      Member
      6 January 2022 at 5:08 pm

      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 9/PMK.03/2021

      TENTANG

      INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
      PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

      Pasal 2 Ayat 5

      (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara
      tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal
      Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

  • budul

    Member
    25 March 2021 at 2:04 pm
    Originaly posted by taufik_j:

    Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.

    Nah ini keliru. Insentif tetap menjadi hak karyawan mau itu digross up (ditunjang) atau ditanggung perusahaan.

  • yap30

    Member
    26 March 2021 at 12:29 am

    apanya yg ditanggung kalo gak ada yang dibayar.

  • Afreezal

    Member
    27 March 2021 at 1:12 am
    Originaly posted by budul:

    Nah ini keliru. Insentif tetap menjadi hak karyawan mau itu digross up (ditunjang) atau ditanggung perusahaan.

    benar

    Originaly posted by yap30:

    apanya yg ditanggung kalo gak ada yang dibayar.

    maksudnya metode PPH 21 nya rekan

  • lintang87

    Member
    28 March 2021 at 4:17 am
    Originaly posted by taufik_j:

    Karena sistem gross up (perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan), jadinya tidak dikembalikan ke karyawan rekan.

    Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
    Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawan

  • taufik_j

    Member
    31 March 2021 at 3:16 am
    Originaly posted by lintang87:

    Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
    Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawan

    Klo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.

  • kaSSkus

    Member
    31 March 2021 at 10:59 am
    Originaly posted by taufik_j:

    Originaly posted by lintang87:
    Keliru kawan. Perusahaan ditempat saya juga sistemnya gross up.
    Sistem gross up maupun tidak, PPh 21 DTP wajib dibagikan ke karyawan

    Klo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.

    pemahaman yang kurang tepat; tetap dipotong ya cuma jumlah pemotongan nya = tunjangan PPh nya.
    Misal dengan angka:
    gaji = 10.000.000
    tunj.PPh = 800.000
    Pengh.kyw = 10.800.000
    Potongan PPh21 = 800.000
    Take Home Pay = 10.000.000 (ini yg disebut gross up)

    Lalu pertanyaan bagaimana jurnal saat pengembalian PPh21 DTP kepada karyawan.
    Saat penggajian yang lebih dulu daripada pembayaran/pelaporan SPT PPh21, kami lebih dahulu memberikan kepada karyawan dengan Jurnal Piutang Lain2 (karena ada semacam tagihan kepada KPP sebagai PPh21 DTP)
    Saat penggajian:
    dr. biaya gaji = 10.000.000
    dr. tunjangan pajak = 800.000
    dr. Piutang Lain (PPh21 DTP) = 800.000
    cr. Utang PPh 21 = 800.000
    cr. Kas/Bank = 10.800.000

    saat pembayaran/pelaporan PPh21
    dr. Utang PPh21 = 800.000
    cr. Piutang Lain (pph21 DTP) = 800.000

    • Aldian Irawan

      Member
      6 January 2022 at 1:32 pm

      Maaf bung, itu memang seimbang tapi kurang tepat menurut saya. Saya paham jurnal yg senior buat, tapi Dimana-mana kalau pembayaran itu kas yg berkurang.

  • memey

    Member
    3 April 2021 at 2:39 am
    Originaly posted by taufik_j:

    Klo dikembalikan ke karyawan juga bingung rekan, kan PPh 21nya tidak memotong gaji karyawan.

    Memang tidak memotong gaji karyawan, tetapi tetap merupakan hak karyawan. Perusahaan anda menggunakan sistem gross up yang tadinya perusahaan membayar PPh Pasal 21 ke negara, karena DTP jadi perusahaan membayar PPh Pasal 21 tsb ke karyawan. Hal tersebut sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.03/2020 BAB II Pasal 2 point (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

    Demikian, salam

  • L. MARCH

    Member
    22 January 2022 at 4:04 pm

    Jika boleh share,

    semenjak adanya PPh 21 DTP, saya tidak mengakui beban maupun pendapatan atas insentif tersebut.

    Gaji Rp 15.000.000

    DTP Rp 1.000.000 (saya tidak lakukan pencatatan ke dalam jurnal)

    jurnal: Beban gaji pada bank sebesar Rp 15.000.000

    thank you

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now