• Besaran PTKP Pasal 24

     budul updated 3 years ago 2 Members · 3 Posts
  • shelysaputrie

    Member
    24 March 2021 at 3:08 am
  • shelysaputrie

    Member
    24 March 2021 at 3:08 am

    salam ortax,

    Ijin bertanya rekan2 semua.. apakah PTKP pada pasal 24 (yg di kreditkan diluar negri) besaran PTKP nya sesuai dengan besaran yg pada umumnya?

    Note : Laki-laki, menikah, K/2 (WP Org pribadi Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000) apakah besarannya tetap dengan besaran progresif?

    mohon bantuannya, terimakasih.

  • budul

    Member
    24 March 2021 at 5:41 am

    PTKP: Pengurang penghasilan neto untuk menghitung jumlah penghasilan kena pajak (PKP)
    PKP: Dasar untuk penghitungan PPh terutang
    Kredit pajak: Pengurang PPh terutang.

    Yang diatur adalah besarnya jumlah tertentu yang boleh menjadi kredit pajak, dengan rumus jumlah ph neto luar negeri dibagi PKP dikali PPh terutang.

    Jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah jumlah terkecil antara jumlah PPh yang dipotong di luar negeri atau berdasarkan penghitungan jumlah tertentu

    contoh:
    Penghasilan neto dalam negeri 100jt
    Penghasilan neto luar negeri 10jt dengan kredit PPh 1.000

    penghitungan PPh terutang:
    Ph neto DN 100.000.000
    Ph neto LN 10.000.000
    Jumlah ph neto 110.000.000
    PTKP 67.500.000
    PKP 42.500.000
    PPh terutang 2.125.000

    Penghitungan jumlah tertentu:
    (10.000.000 : 42.500.000) x 2.125.000 = 500.000

    Jumlah kurang bayar
    2.125.000 – 500.000 = 1.625.000

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now