Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Rekapitulasi Peredaran Bruto PP46 Tahun 2018
Rekapitulasi Peredaran Bruto PP46 Tahun 2018
Apakah Rekapitulasi Peredaran Bruto dengan jumlah tertentu yang akan dilampirkan di SPT perlu ditempelkan Materai ?
Selama ini saya menempelkan materai pada rekapitulasi tersebut. Apakah yang saya lakukan selama ini salah ?
- Originaly posted by rancah:
Apakah Rekapitulasi Peredaran Bruto dengan jumlah tertentu yang akan dilampirkan di SPT perlu ditempelkan Materai ?
gak perlu, materai cuma buat surat pernyataan dan surat kuasa
Originaly posted by rancah:Selama ini saya menempelkan materai pada rekapitulasi tersebut. Apakah yang saya lakukan selama ini salah ?
salah
tidak perlu
tidak perlu rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies