Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara mengatasi LB PPh OP karena kesalahan hitung di A1

  • Cara mengatasi LB PPh OP karena kesalahan hitung di A1

     to.rakab updated 3 years, 1 month ago 2 Members · 5 Posts
  • to.rakab

    Member
    22 March 2021 at 8:25 am

    Permisi rekan semuanya, jadi saya ad kasus dimana karyawan A baru bekerja sejak bulan Agustus, namun selama ini perhitungan pajak terhutang masa atau tiap bulannya selalu menggunakan cara penghasilan perbulan disetahunkan (dikali 12). yang menyebabkan ketika hendak lapor di e-filling penghasilan netto nya hanya sejumlah penghasilan 5 bulan saja.
    Yang akhirnya menyebabkan lebih bayar. untuk hal ini bagaimana cara mengatasinya ya rekan? apa di bagian penghasilan netto nya diubah saja secara manual sehingga menghasilkan pajak terhutangnya sejumlah dengan perhitungan yang ada (bukti potong) atau dibiarkan saja lebih bayar?
    Jika lebih bayar, akankah ada pemeriksaan? dan jika ada siapa yang diperiksa? apakah WP OP atau pihak Perusahaan selaku pemotong?

  • to.rakab

    Member
    22 March 2021 at 8:25 am
  • budul

    Member
    22 March 2021 at 9:30 am

    Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 21. Karena kl saya liat sepertinya kesalahan ada di bukti potong (1721-A1). Ketika menghitung PPh 21 akhir tahun seharusnya menggunakan nilai yang diterima selama Agustus-Desember.

  • to.rakab

    Member
    22 March 2021 at 10:14 am
    Originaly posted by budul:

    Ketika menghitung PPh 21 akhir tahun seharusnya menggunakan nilai yang diterima selama Agustus-Desember.

    di 1721 A1 bagian gaji/penghasilan bruto saya isi dengan penghasilan yang diterima selama 5 bulan saja kok. sehingga menghasilkan penghasilan netto sejumlah penghasilan 5 bulan.

    Apa mungkin kesalahan perhitungan saya di awal ya? karena ketika menghitung PPh Perbulannya, saya mengalikan penghasilan netto dengan 12 bulan?

  • budul

    Member
    22 March 2021 at 10:46 am
    Originaly posted by to.rakab:

    Apa mungkin kesalahan perhitungan saya di awal ya? karena ketika menghitung PPh Perbulannya, saya mengalikan penghasilan netto dengan 12 bulan?

    Atas ini kan sudah diperhitungkan di SPT Masa Desember. Lebih bayarnya diperhitungkan dengan pegawai lain atau dikompensasikan ke masa berikut.

    Pastikan jumlah penghasilan neto dan PPh yang diinput di SPT OP sama dengan bukti potong. Kl masih lebih bayar kemungkinan karena perbedaan PTKP di SPT dengan bukti potong atau memasukkan zakat sebagai pengurang.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now