Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan diskon total pembelian secara pajak
Pencatatan diskon total pembelian secara pajak
Selamat pagi rekan forum. Mohon pencerahannya untuk soal:
HB Total : 100.000
Diskon total : 10.000
Ekspedisi : 1.000
PPN : 9.100
Grand Total : 100.100Pencatatan diskon totalnya menjadi pengurang nilai HPP, atau diakui sebagai pendapatan lain-lain? Lalu jika terjadi kasus retur beli maka harga yang di retur sesuai dengan HB – Diskon + PPN atau tidak ya?
– Pencatatan diskon totalnya menjadi pengurang nilai HPP
– jika terjadi kasus retur beli harga yang di retur sesuai dengan HB – Diskon + PPN
Viewing 1 - 3 of 3 replies