• pekerjaan bebas

  • Vanhounten

    Member
    19 March 2021 at 2:51 am

    mohon pencerahaan,

    si a bekerja sebagai manager di PT X dan bekerja di PT Y sebagai direktur.

    dari kedua perusahaan tersebut si a menerima gaji dan mendapatkan bukti potong 1721-A1.

    karena bekerja di 2 tempat, apakah si A dikategorikan sebagai pekerja bebas?

    dan saat buat SPT Tahunan harus gunakan form 1770 atau 1770s?

    mohon infonya

  • Vanhounten

    Member
    19 March 2021 at 2:51 am
  • yap30

    Member
    19 March 2021 at 3:28 am

    bukan kerja bebas namanya kerja bebas itu hubungannya ke profesi seperti pilot, dokter, pengacara, freelance gak ada hubungan sama diberi gaji dari pemberi kerja. pake form 1770s. kalo usaha buka usaha dagang bakso / kerja bebas baru pake form 1770

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 March 2021 at 8:47 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    karena bekerja di 2 tempat, apakah si A dikategorikan sebagai pekerja bebas?

    Bukan pekerja bebas tetap sebagai karyawan

    Originaly posted by Vanhounten:

    dan saat buat SPT Tahunan harus gunakan form 1770 atau 1770s?

    Jika hanya mendapat penghasilan dari 2 sumber pemberi kerja pakai 1770S kecuali ada usaha diluar penghasilan dari pekerjaan maka menggunakan 1770

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now