Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Suami Istri (MT) memiliki penghasilan >4,8 M, apakah tetap bisa menggunakan PP 23?

  • Suami Istri (MT) memiliki penghasilan >4,8 M, apakah tetap bisa menggunakan PP 23?

     wedhussableng updated 3 years ago 3 Members · 5 Posts
  • wedhussableng

    Member
    18 March 2021 at 9:23 am

    Dear rekan ortax

    Mohon masukan rekan-rekan dan para master sekalian,

    Jika ada seorang suami istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan kasus sebagai berikut:
    Pihak Suami memiliki Usaha di bidang jual beli eceran dengan omset Rp4.000.000.000 yang bersangkutan telah membayar PP 23 atas penghasilan tersebut.
    Pihak Istri memiliki pekerjaan bebas sebagai dokter dengan penghasilan sebagai dokter spesialis jika ditotalkan brutonya sebesar Rp1.000.000.000

    Pertanyaannya apakah atas penghasilan mereka di tahun berikutnya atas semua tidak dapat menggunakan PP 23? atau tahun berikutnya tetap bisa menggunakan PP 23 karena penghasilan pekerjaan bebas tidak digabung dengan penghasilan atas usaha.

    terima kasih rekan ortax

  • wedhussableng

    Member
    18 March 2021 at 9:23 am
  • yap30

    Member
    18 March 2021 at 9:38 am

    tetap pake pp 23

  • rendyseo

    Member
    18 March 2021 at 11:40 am
    Originaly posted by wedhussableng:

    ahun berikutnya tetap bisa menggunakan PP 23 karena penghasilan pekerjaan bebas tidak digabung dengan penghasilan atas usaha.

    tetap pakai pp 23

  • wedhussableng

    Member
    22 March 2021 at 10:57 am

    makasih master-master sekalian

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now