Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Istri (MT) memiliki penghasilan >4,8 M, apakah tetap bisa menggunakan PP 23?
Suami Istri (MT) memiliki penghasilan >4,8 M, apakah tetap bisa menggunakan PP 23?
Dear rekan ortax
Mohon masukan rekan-rekan dan para master sekalian,
Jika ada seorang suami istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan kasus sebagai berikut:
Pihak Suami memiliki Usaha di bidang jual beli eceran dengan omset Rp4.000.000.000 yang bersangkutan telah membayar PP 23 atas penghasilan tersebut.
Pihak Istri memiliki pekerjaan bebas sebagai dokter dengan penghasilan sebagai dokter spesialis jika ditotalkan brutonya sebesar Rp1.000.000.000Pertanyaannya apakah atas penghasilan mereka di tahun berikutnya atas semua tidak dapat menggunakan PP 23? atau tahun berikutnya tetap bisa menggunakan PP 23 karena penghasilan pekerjaan bebas tidak digabung dengan penghasilan atas usaha.
terima kasih rekan ortax
tetap pake pp 23
- Originaly posted by wedhussableng:
ahun berikutnya tetap bisa menggunakan PP 23 karena penghasilan pekerjaan bebas tidak digabung dengan penghasilan atas usaha.
tetap pakai pp 23
makasih master-master sekalian