Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh 21 Atas Penghasilan Komisaris yang Merangkap Bukan Pegawai
Jurnal PPh 21 Atas Penghasilan Komisaris yang Merangkap Bukan Pegawai
Dear Rekan,
Mohon bantuannya untuk jurnal PPH 21 komisaris yang merangkap bukan sebagai pegawai tetap bagaimana ya ?
misal setiap bulan mendapatkan penghasilan tiap bulan 14jt dan nominal ini bersih sudah dipotong pph dan untuk pph 21 nya ditanggung oleh perusahaan kalau tidak digross up apakah tidak bermasalah?Jurnalnya pemotongan pph 21 mis jan dengan tarif 5%:
Gaji komisaris 14.000.000 dr
beban pajak penghasilan 700.000 dr
Hutang PPH 21 700.000 Cr
Kas/Bank 14.000.000 Cr.terima kasih.
sehubungan dengan
Originaly posted by melce:misal setiap bulan mendapatkan penghasilan tiap bulan 14jt
kemudian mengacu pasal 1 angka 10 PER – 16/PJ/2016
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.maka komisaris dengan pendapatan teratur dengan jumlah yang sama tiap bulannya perlakuannya sama dengan pegawai tetap, dan kl perusahaan rekan termasuk ke WP yang berhak menerima insentif covid, PPh 21-nya ditanggung pemerintah.
Originaly posted by melce:untuk pph 21 nya ditanggung oleh perusahaan kalau tidak digross up apakah tidak bermasalah?
tidak masalah, hanya atas beban PPh 21 tidak bisa jadi pengurang penghasilan bruto di PPh Badan.
Originaly posted by melce:Gaji komisaris 14.000.000 dr
beban pajak penghasilan 700.000 dr
Hutang PPH 21 700.000 Cr
Kas/Bank 14.000.000 Cr.sudah betul