Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Di Luar Gaji Dan Di Potong PPH 23
Penghasilan Di Luar Gaji Dan Di Potong PPH 23
Rekan,
Saya ada lapor op untuk masa 2020.
di masa ini saya ada penghasilan sewa kendaraan 50 juta dan di potong pph 23 2% sebenayak 1 juta.pada saat saya masukan ke penghasilan di luar gaji sebagai sewa sebesar 50 juta. ini di perhitungkan sebagai pph 21 dengan tarif progresiff dan jadinya KB.
Yang saya mau tanyakan. apakah memang secara sistematisnya demikian ? atau ada hal yang keliru dalam pelaksanaan pengisian SPT Tahunannya ?
- Originaly posted by dodidodido:
pada saat saya masukan ke penghasilan di luar gaji sebagai sewa sebesar 50 juta. ini di perhitungkan sebagai pph 21 dengan tarif progresiff dan jadinya KB.
memang demikian rekan..
atas penghasilan sewa tersebut akan dihitung ulang…dan jadinya KB..
untuk bukti potong yang anda terima dapat digunakan sebagai kredit pajak
- Originaly posted by dodidodido:
Yang saya mau tanyakan. apakah memang secara sistematisnya demikian ? atau ada hal yang keliru dalam pelaksanaan pengisian SPT Tahunannya ?
Betul, apabila penghasilan sewa tsb dilaporkan sebagai penghasilan lain di lampiran 1 bagian A 1770S.
Menurut saya sih kl memang sewa ini akan jadi penghasian rutin, seharusnya status rekan bisa jadi karyawan yang menjalankan usaha. Atas sewa dihitung menggunakan tarif PP 23. Jadi atas tahun 2020 setor aja PPh 0,5%, bukti potong PPh 23-nya diabaikan.