Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Honor pembicara
Selamat pagi rekan,,,
dokter yang memiliki penghasilan atas freelance menjadi pembicara / nara sumber pada laporan SPT OP 1770 nya dimasukan dalam penghasilan yang mana?? 1770 I hal 2 bagian mana?? B, C ataukah D??
menettokan penghasilannya bagaimana?? di daftar NPPN saya tidak melihat adanya persentase norma untuk jasa pembicara?? atau ada namun saya kurang teliti membacanya?
mohon infonya rekan
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies