Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang

  • Tarif Pajak Hadiah Non Undian Berupa Barang

     taxmin updated 3 years ago 5 Members · 17 Posts
  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 4:14 am

    Rekan2 Ortax mohon pencerahannya untuk case ini,

    Sy pernah membaca di forum ini, bahwa pajak untuk member MLM adalah sbb :

    – Bonus ( berupa uang tunai ) ,adalah dengan PPh 21 Tidak Final (Penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17)

    Pertanyannnya : Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu, bagaimana menentukan Pajaknya rekan2 ?

    Tks sebelumnya…

    salam…

  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 4:14 am
  • budul

    Member
    17 March 2021 at 5:10 am

    Tarifnya progresif: tarif psl 17 x penghasilan bruto (harga barang)

    Originaly posted by YantoJova2508:

    (Penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17)

    Terbatas untuk penghasian berupa komisi saja

  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 6:21 am

    Rekan Budul….

    Artinya Kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt

    Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..

    betul begitu ?

  • budul

    Member
    17 March 2021 at 6:28 am
    Originaly posted by YantoJova2508:

    Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..

    Kl pemahaman saya sih seperti itu.

  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 6:35 am

    Rekan Budul,

    Apakah dasar hukum yg dipakai ini ?

    Pajak atas Hadiah Penghargaan atau Prestasi
    Berbeda dengan pajak hadiah undian, pajak atas hadiah penghargaan atau prestasi yang dilakukan dalam kegiatan lomba bersifat tidak final. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi.

  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 6:41 am

    Yang terhormat para senior…tolong coment nya, tks…

    Pak Begawan, Bang Hanif….

  • yap30

    Member
    17 March 2021 at 7:05 am

    menurut saya dipotong pph 23 15%, kalo hadiahnya karna orang pribadi ikut lomba lari, makan baru masuk pph 21

  • YantoJova2508

    Member
    17 March 2021 at 7:31 am

    Rekan Yap 30 maaf …sy salah posting tadi…kegiatannya bukan lomba lari

    Pertanyannnya ini :
    Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu dalam perusahaan MLM

    bagaimana perpajakannya ? dasar hukum nya apa ?

  • taxmin

    Member
    18 March 2021 at 12:03 am

    coba baca per 16 pj 2016.
    saya lebih prefer ke hadiah atas kegiatan.
    tarifya seperti yg dijelaskan rekan budul.

  • YantoJova2508

    Member
    18 March 2021 at 4:13 am

    Rekan taxmin per 16 pj 2016, pasal berapa ya ?

  • YantoJova2508

    Member
    18 March 2021 at 4:19 am

    17 Mar 2021 06:28
    Originaly posted by YantoJova2508:
    Pajaknya adalah 5% x Rp. 20jt = 1jt..

    Kl pemahaman saya sih seperti itu

    Rekan Budul…,kalo perhitungan diatas…dasar hukumnya yang mana ya ?

    salam…

  • YantoJova2508

    Member
    18 March 2021 at 4:41 am

    18 Mar 2021 00:03
    coba baca per 16 pj 2016.
    saya lebih prefer ke hadiah atas kegiatan.
    tarifya seperti yg dijelaskan rekan budu
    l.

    Rekan taxmin & Rekan Budul…,apakah pasal 5 bag f, ini bisa dijadikan pegangan ??

    BAB IV
    PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 5

    (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

    f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 March 2021 at 10:18 am
    Originaly posted by YantoJova2508:

    Pertanyannnya : Bagaimana kalo Hadiah nya berupa barang, misal 1 unit Motor Rp.20jt…untuk pencapaian penjualan tertentu, bagaimana menentukan Pajaknya rekan2 ?

    Per 11/Pj/2015 Pasal 1 ayat (4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
    Jdi dalam case rekan bahwa MLM memberi syarat penjualan tertentu mendapat hadiah sepeda motor seharga 20jt yang mana ini tentu diluar komisi penjualan itu sendiri yah.
    Jika demikian maka terhutang pajak 25% bersifat final

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 March 2021 at 10:19 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 11/PJ/2015

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang:

    a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan telah diatur
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak
    Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;
    b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak
    Penghasilan atas hadiah dan penghargaan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4040);
    3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
    Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
    Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekeijaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN
    PENGHARGAAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
    2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
    perlombaan atau adu ketangkasan;
    3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
    diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
    4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

    Pasal 2

    Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak
    Penghasilan.

    Pasal 3

    (1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat
    final oleh penyelenggara undian.
    (2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan
    Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
    pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
    b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap,
    dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
    berlaku;
    c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap,
    dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas
    persen) dari jumlah penghasilan bruto.

    Pasal 4

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah
    langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen
    akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian
    barang atau jasa.
    (2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Maret 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    SIGIT PRIADI PRAMUDITO

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now