Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban pajak setelah menjadi WP aktif
Kewajiban pajak setelah menjadi WP aktif
Jika npwpnya berstatus tidak efektif pada tahun 2018 dan 2019, kemudian ada Maret tahun 2021 ini mengaktifkan kembali npwpnya untuk melakukan kewajiban pajak krn sdh bekerja dan memperoleh penghasilan. Apakah hanya cukup melaporkan spt 2020 ? Apakah spt 2018 dan 2019 perlu dilaporkan berhubung ada memperoleh harta pd thn bersangkutan juga. Dan apakah akan didenda jika melakukan pelaporan?
Terimakasih sebelumnya ðŸ™Selama statusnya WP NE, maka tidak ada kewajiban pelaporan sampai aktif kembali.
- Originaly posted by budul:
Selama statusnya WP NE, maka tidak ada kewajiban pelaporan sampai aktif kembali.
Sependapat
Viewing 1 - 4 of 4 replies