Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban pajak setelah menjadi WP aktif

  • Kewajiban pajak setelah menjadi WP aktif

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • roxie

    Member
    16 March 2021 at 7:16 am

    Jika npwpnya berstatus tidak efektif pada tahun 2018 dan 2019, kemudian ada Maret tahun 2021 ini mengaktifkan kembali npwpnya untuk melakukan kewajiban pajak krn sdh bekerja dan memperoleh penghasilan. Apakah hanya cukup melaporkan spt 2020 ? Apakah spt 2018 dan 2019 perlu dilaporkan berhubung ada memperoleh harta pd thn bersangkutan juga. Dan apakah akan didenda jika melakukan pelaporan?
    Terimakasih sebelumnya 🙏

  • roxie

    Member
    16 March 2021 at 7:16 am
  • budul

    Member
    16 March 2021 at 3:50 pm

    Selama statusnya WP NE, maka tidak ada kewajiban pelaporan sampai aktif kembali.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    17 March 2021 at 6:28 am
    Originaly posted by budul:

    Selama statusnya WP NE, maka tidak ada kewajiban pelaporan sampai aktif kembali.

    Sependapat

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now