Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

  • Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

     bunga_najwa updated 3 years ago 2 Members · 3 Posts
  • hulya

    Member
    16 March 2021 at 6:56 am
  • hulya

    Member
    16 March 2021 at 6:56 am

    KOMPAS.com – Mereka yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2021.

    Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

    Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

    Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

    Untuk menghindari terjadinya eror saat pelaporan SPT Tahunan, berikut ini sejumlah tips pelaporan menggunakan e-filing di DJP Online seperti dibagikan akun Twitter Ditjen Pajak RI:

    1. Gunakan alat peramban yang disarankan yakni: Google Chrome, Mozila Firefox, Safari

    2. Pastikan data alamat surat elektronik dan nomor ponsel di profil merupakan data terkini (jika belum, silakan di-update)

    3. Jika hendak lapor SPT tetapi kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJPonline, silakan langsung buka tab baru untuk mengakses link berikut: efiling.pajak.go.id

    4. Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dan sebagainya)

    5. Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS

    6. Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT

    7. Cek BPE di inbox e-mail

    8. Setelah selesai mengakses DJPonline, pastikan selalu klik menu keluar

    9. Jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJPonline, silakan dicoba dulu clear cache pada peramban dan atau menggunakan mode incognito (chrome) atau privat (mozila).

    10. Apabila perlu, bisa menghubungi KPP terdaftar maka alamat KPP dapat dicek dalam tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau bisa mention ke @kring_pajak

    Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

    – Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;

    – Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);

    – Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;

    – Isi formulir SPT dengan benar;

    – WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

    – Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

    Lapor SPT secara offline dan jasa pengiriman

    Selain secara daring, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan dua cara lainnya yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan melalui jasa pengiriman.

    Offline/datang ke kantor pajak

    Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

    – Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;

    – Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;

    – WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;

    – Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

    Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman

    Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

    – Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;

    – Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;

    – Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.

    – WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

    Jangan tunggu akhir bulan

    Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya hingga 31 2021, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan.

    Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.

    ''Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,'' ujar Sri Mulyani.

    sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/09/165100 065/spt-pajak-ini-tips-lapor-melalui-e-filing-djp- online?page=all#page2

  • bunga_najwa

    Member
    16 March 2021 at 7:20 am

    wah membantu banget nih tips penggunaan e-filingnyaa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now