Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Mengapa Pajak Final Dilaporkan?

  • Mengapa Pajak Final Dilaporkan?

  • Sekolahpajak

    Member
    16 March 2021 at 3:55 am

    Rekan ortax, mau tanya,, mengapa pajak yang sudah dipotong final seperti pajak atas tabungan, deposito, penjualan saham, deviden mesti dilaporkan di spt tahunan. Toh, sudah dipotong dan aset atas tabungan, deposito dan saham juga sudah dilaporkan di kolom harta.
    Jika dilaporkan apakah harus melampirkan bukti potong?
    Mengingat selama ini tidak pernah mencatat aktivitas terkait hal tsb, seperti tidak pernah mencetak buku tabungan.
    Bukankah yang terpenting aset nya sudah dilaporkan.
    Terima kasih

  • Sekolahpajak

    Member
    16 March 2021 at 3:55 am
  • yap30

    Member
    16 March 2021 at 4:45 am

    kalo gak dilaporkan nanti ditanya penghasilan tsb dari mana asalnya

  • yap30

    Member
    16 March 2021 at 4:46 am

    lampiran 4 spt tahunan gunanya buat apa kalo gak diisi penghasilan final

  • Sekolahpajak

    Member
    16 March 2021 at 4:47 am
    Originaly posted by yap30:

    kalo gak dilaporkan nanti ditanya penghasilan tsb dari mana asalnya

    Misal bunga atas tabungan, selama ini tidak pernah mencatat dan mencetak uku tabungan . terus bagaimana. lagian jumlah bunganya tidak material

  • WicaK A

    Member
    17 March 2021 at 12:48 pm

    Ya kalau dirasa tidak material pendapatan bunga tabungan misalnya tidak perlu dicantumkan.

    saya sih gitu hehe

  • taxmin

    Member
    17 March 2021 at 11:59 pm

    pilihan rekan, mau dilapor / tidak dilapor.
    kan sistim perpajakan kita self assesment hehe

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 March 2021 at 10:25 am
    Originaly posted by sekolahpajak:

    Misal bunga atas tabungan, selama ini tidak pernah mencatat dan mencetak uku tabungan . terus bagaimana. lagian jumlah bunganya tidak material

    Kalau bunga tabungan bisa tidak dilaporkan dikarenakan umumnya bank tidak membuat bukti potong PPh 4(2) atas bunga tabungan.
    Namun untuk bunga deposito wajib dilaporkan karna bank membuat bukpot atas bunga tersebut hanya memang WP jarang meminta kepada pihak bank untuk bukti potong tersebut.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now