Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Mengapa Pajak Final Dilaporkan?
Mengapa Pajak Final Dilaporkan?
Rekan ortax, mau tanya,, mengapa pajak yang sudah dipotong final seperti pajak atas tabungan, deposito, penjualan saham, deviden mesti dilaporkan di spt tahunan. Toh, sudah dipotong dan aset atas tabungan, deposito dan saham juga sudah dilaporkan di kolom harta.
Jika dilaporkan apakah harus melampirkan bukti potong?
Mengingat selama ini tidak pernah mencatat aktivitas terkait hal tsb, seperti tidak pernah mencetak buku tabungan.
Bukankah yang terpenting aset nya sudah dilaporkan.
Terima kasihkalo gak dilaporkan nanti ditanya penghasilan tsb dari mana asalnya
lampiran 4 spt tahunan gunanya buat apa kalo gak diisi penghasilan final
- Originaly posted by yap30:
kalo gak dilaporkan nanti ditanya penghasilan tsb dari mana asalnya
Misal bunga atas tabungan, selama ini tidak pernah mencatat dan mencetak uku tabungan . terus bagaimana. lagian jumlah bunganya tidak material
Ya kalau dirasa tidak material pendapatan bunga tabungan misalnya tidak perlu dicantumkan.
saya sih gitu hehe
pilihan rekan, mau dilapor / tidak dilapor.
kan sistim perpajakan kita self assesment hehe- Originaly posted by sekolahpajak:
Misal bunga atas tabungan, selama ini tidak pernah mencatat dan mencetak uku tabungan . terus bagaimana. lagian jumlah bunganya tidak material
Kalau bunga tabungan bisa tidak dilaporkan dikarenakan umumnya bank tidak membuat bukti potong PPh 4(2) atas bunga tabungan.
Namun untuk bunga deposito wajib dilaporkan karna bank membuat bukpot atas bunga tersebut hanya memang WP jarang meminta kepada pihak bank untuk bukti potong tersebut.