Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Dari Orangtua
Selamat sang rekan,saya mau tnya kalo dapat hibah uang tunai dari orangtua ke anak,tetapi anak msih status mahasiswa belum berpenghasilan tetapi sudah buat NPWP bagaimana pelaporan di SPT pribadi,apakah tidak msalah yg dilaporkan hnya harta hibahnya terus menggunakan formulir 1770s atau 1770ss? terimakasih rekan mohon dibantu
rasanya masih terlalu dini belum berpenghasilan masih maksa buat npwp. bisa lapor harta 1770ss melalui efilling. Sebelumnya daftar efin dulu baru bisa menggunakan efilling djponline
iya rekan krena wktu pada saat pengurusan akta hibah notarisnya menyarankan membuat NPWP,jdi sya mngikuti sran dari notarisnya ..
mksih rekan pencerahannya ..- Originaly posted by Sri Yulianingsih:
,apakah tidak msalah yg dilaporkan hnya harta hibahnya
Tidak masalah sepanjang dapat dibuktikan dengan AKTA Hibah dan Hibah tersebut telah dilaporkan di SPT pemberi HIBAH itu sendiri.
Originaly posted by Sri Yulianingsih:menggunakan formulir 1770s atau 1770ss
Semua formulir baik 1770 – 1770S – 1770SS bisa dipakai masuk di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Namun untuk ringkasnya sependapat dengan rekan yap30 pakai 1770ss