Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Persewaan Kamar Kos
PPh Persewaan Kamar Kos
Selamat Malam Rekan,
Mau tanya, sejauh ini kan kalau kamar kos2an tidak termasuk dalam PPh Final atas persewaan tanah / bangunan.
Mau tanya, kalau semisal ada 20 kamar yang seluruhnya disewa oleh satu pihak secara sekaligus dan bersamaan. Apakah tetap bukan objek PPh Final ? karena satu sisi objeknya adalah kamar kos, satu sisi disewa secara keseluruhan oleh satu pihak.
Mohon pencerahannya ya Rekan semua 😄- Originaly posted by wulanevani:
Mau tanya, sejauh ini kan kalau kamar kos2an tidak termasuk dalam PPh Final atas persewaan tanah / bangunan.
Mau tanya, kalau semisal ada 20 kamar yang seluruhnya disewa oleh satu pihak secara sekaligus dan bersamaan. Apakah tetap bukan objek PPh Final ? karena satu sisi objeknya adalah kamar kos, satu sisi disewa secara keseluruhan oleh satu pihak.Untuk rumah kost yang lebih dari 10 kamar maka masuk dalam kategori PB1 yakni pajak daerah dgn tarif 10%. Jika dibawah 10 kamar maka baru masuk ke PP 34 tahun 2017 rekan.
Terkait disewa oleh 1 pihak tidak masalah tinggal di setor Pajak Daerah atau ke Pajak Pusat.