• PPh Persewaan Kamar Kos

  • wulanevani

    Member
    14 March 2021 at 4:22 pm
  • wulanevani

    Member
    14 March 2021 at 4:22 pm

    Selamat Malam Rekan,
    Mau tanya, sejauh ini kan kalau kamar kos2an tidak termasuk dalam PPh Final atas persewaan tanah / bangunan.
    Mau tanya, kalau semisal ada 20 kamar yang seluruhnya disewa oleh satu pihak secara sekaligus dan bersamaan. Apakah tetap bukan objek PPh Final ? karena satu sisi objeknya adalah kamar kos, satu sisi disewa secara keseluruhan oleh satu pihak.
    Mohon pencerahannya ya Rekan semua 😄

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 March 2021 at 8:01 am
    Originaly posted by wulanevani:

    Mau tanya, sejauh ini kan kalau kamar kos2an tidak termasuk dalam PPh Final atas persewaan tanah / bangunan.
    Mau tanya, kalau semisal ada 20 kamar yang seluruhnya disewa oleh satu pihak secara sekaligus dan bersamaan. Apakah tetap bukan objek PPh Final ? karena satu sisi objeknya adalah kamar kos, satu sisi disewa secara keseluruhan oleh satu pihak.

    Untuk rumah kost yang lebih dari 10 kamar maka masuk dalam kategori PB1 yakni pajak daerah dgn tarif 10%. Jika dibawah 10 kamar maka baru masuk ke PP 34 tahun 2017 rekan.
    Terkait disewa oleh 1 pihak tidak masalah tinggal di setor Pajak Daerah atau ke Pajak Pusat.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now