Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT 1770 untuk Usaha Bebas Kondisi Rugi
Pelaporan SPT 1770 untuk Usaha Bebas Kondisi Rugi
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk menjelaskan cara isi SPT 1770.
Tahun 2020, kami mulai usaha restoran an pribadi dan menjalankan pembukuan. Kondisi lapkeu rugi.
Penghasilan lain dari gaji dari 1 pemberi kerja.Tahun lalu kami menggunakan 1770 S untuk laporan pajak tahunan. Tahun ini karena ada usaha maka menggunakan 1770.
Pengisiannya sbb :
1. Lapkeu usaha diisi di form 1770-I hal I. Kemudian angka rugi tsb masuk ke 1770 bagian A no. 1
2. Penghasilan dari pekerjaan masuk ke 1770-I hal 2 bagian C. Kemudian angka tsb masuk ke 1770 bagian A no. 2
3. Penghasilan neto jadi minus.
4. Penghasilan kena pajak jadi minus juga.
5. PPh terutang nol
6. Kredit pajak dari bukti potong.
7. Akibatnya djadi lebih bayar pajak.Pertanyaan saya :
1. Apakah benar seperti itu pengisiannya ?
2. Rugi pajak saya baca bisa dikompensasikan 5 tahun. Bagaimana cara pelaporannya di SPT 1770 ?pake form 2a untuk kompensasi
benar pengisiannya rekan ortax ?