Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT 1770 untuk Usaha Bebas Kondisi Rugi

  • Pelaporan SPT 1770 untuk Usaha Bebas Kondisi Rugi

     PernakPernikPajak updated 3 years ago 2 Members · 4 Posts
  • PernakPernikPajak

    Member
    14 March 2021 at 11:49 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya untuk menjelaskan cara isi SPT 1770.

    Tahun 2020, kami mulai usaha restoran an pribadi dan menjalankan pembukuan. Kondisi lapkeu rugi.
    Penghasilan lain dari gaji dari 1 pemberi kerja.

    Tahun lalu kami menggunakan 1770 S untuk laporan pajak tahunan. Tahun ini karena ada usaha maka menggunakan 1770.

    Pengisiannya sbb :
    1. Lapkeu usaha diisi di form 1770-I hal I. Kemudian angka rugi tsb masuk ke 1770 bagian A no. 1
    2. Penghasilan dari pekerjaan masuk ke 1770-I hal 2 bagian C. Kemudian angka tsb masuk ke 1770 bagian A no. 2
    3. Penghasilan neto jadi minus.
    4. Penghasilan kena pajak jadi minus juga.
    5. PPh terutang nol
    6. Kredit pajak dari bukti potong.
    7. Akibatnya djadi lebih bayar pajak.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah benar seperti itu pengisiannya ?
    2. Rugi pajak saya baca bisa dikompensasikan 5 tahun. Bagaimana cara pelaporannya di SPT 1770 ?

  • PernakPernikPajak

    Member
    14 March 2021 at 11:49 am
  • yap30

    Member
    14 March 2021 at 12:41 pm

    pake form 2a untuk kompensasi

  • PernakPernikPajak

    Member
    15 March 2021 at 9:53 am

    benar pengisiannya rekan ortax ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now