Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyewaan apartemen
Selamat siang,
Saya mau tanya mengenai penyewaan apartemen harian melalui agen on line. Berapa pajak penghasilan yang harus saya setor ?
Dalam 1 bulan kadang merugi juga karena tidak setiap hari ada penyewa sementara saya tetap harus bayat listrik, utility dan service charge.
Selain itu juga saya dibebani PPN utk jasa agen, perbaikan2 kalau ada dll.
Terima kasih.
Pajak atas sewa tidak melihat untung atau rugi dalam menyewakan. Namun lebih melihat objek Pajak itu sendiri. Untuk apartemen maka masuk dalam PP 34 tahun 2017 dengan tarif 10% final.
Jdi apakah disewa harian, bulanan atau tahunan tetap terhutang pajak sewa 10%Terima kasih atas jawabannya.
Tadinya saya mengharapkan bisa masuk ke jasa penginapan sewa harian yg Pph nya 1 % 🙂