Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah Penghasilan Dengan Pajak Final Tidak Masuk Dalam Penghasilan Netto?

  • Apakah Penghasilan Dengan Pajak Final Tidak Masuk Dalam Penghasilan Netto?

     mauritz updated 3 years ago 3 Members · 9 Posts
  • mauritz

    Member
    13 March 2021 at 3:55 pm
  • mauritz

    Member
    13 March 2021 at 3:55 pm

    Salam Hormat Rekan semua.

    Mohon perkenankan saya menyampaikan pertanyaaan orang awam.

    Penghasilan yang dikenakan Pajak Final (SPT 1770-III, bagian A), misalnya Usaha Jasa Konstruksi, tidak terbawa ke perhitungan Jumlah Prnghasilan Netto (SPT 1770 bagian A, no.5).
    Dengan demikian tidak terhitung dalam PTKP juga.

    Jadi bisa terjadi seseorang dengan penghasilan real di atas PTKP, tetapi karena sifat sebagian dari penghasilannya termasuk dipotong PPh Final (sehingga hasil Penghasilan Netto di bawah PTKP), maka dia tetap dianggap sebagai orang dengan penghasilan di bawah PTKP.

    Apakah benar begitu ya?

    Terima kasih sebelumnya atas pencerahan dari rekan2.

    Salam.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 March 2021 at 11:18 am
    Originaly posted by mauritz:

    Penghasilan yang dikenakan Pajak Final (SPT 1770-III, bagian A), misalnya Usaha Jasa Konstruksi, tidak terbawa ke perhitungan Jumlah Prnghasilan Netto (SPT 1770 bagian A, no.5).

    Benar rekan, untuk Penghasilan yang bersifat final tidak terbawa ke penghasilan netto dalam SPT induk 1770

    Originaly posted by mauritz:

    Jadi bisa terjadi seseorang dengan penghasilan real di atas PTKP, tetapi karena sifat sebagian dari penghasilannya termasuk dipotong PPh Final (sehingga hasil Penghasilan Netto di bawah PTKP), maka dia tetap dianggap sebagai orang dengan penghasilan di bawah PTKP.

    Dibacanya bukan seperti itu rekan, jdi karna sudah dikenakan PPh bersifat final maka baik penghasilan tersebut diatas PTKP atau dibawah PTKP penghasilan tersebut tidak akan berpengaruh atas penghasilan Netto yang akan dihitung berdasarkan tarif normal (pasal 17).

  • mauritz

    Member
    15 March 2021 at 2:16 pm

    Sudah paham.
    Terima kasih atas pencerahannya.

  • rendyseo

    Member
    16 March 2021 at 1:48 am
    Originaly posted by mauritz:

    Penghasilan yang dikenakan Pajak Final (SPT 1770-III, bagian A), misalnya Usaha Jasa Konstruksi, tidak terbawa ke perhitungan Jumlah Prnghasilan Netto (SPT 1770 bagian A, no.5).
    Dengan demikian tidak terhitung dalam PTKP juga.

    kalau sudah final tidak terbawa ke penghitungan penghasilan neto

  • rendyseo

    Member
    16 March 2021 at 1:49 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Dibacanya bukan seperti itu rekan, jdi karna sudah dikenakan PPh bersifat final maka baik penghasilan tersebut diatas PTKP atau dibawah PTKP penghasilan tersebut tidak akan berpengaruh atas penghasilan Netto yang akan dihitung berdasarkan tarif normal (pasal 17).

    setuju

  • mauritz

    Member
    16 March 2021 at 3:48 pm

    Dengan demikian bukti potong PPh yang bersifat final juga tidak perlu dilampirkan ya?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    17 March 2021 at 6:31 am
    Originaly posted by mauritz:

    Dengan demikian bukti potong PPh yang bersifat final juga tidak perlu dilampirkan ya?

    Boleh dilampirkan sebagai dokumen lainnya. Sehingga pajak dapat mengetahui secara detail benar sudah dipotong PPH FInal

  • mauritz

    Member
    20 March 2021 at 3:22 pm

    Terima kasih, rekan bsusanto74 dan rekan rendyseo.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now