Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pelaporan SPT OP WNA
pelaporan SPT OP WNA
Dear Rekan,
Apakah pelaporan SPT OP WNA yang sudah berNPWP, sama dengan pelaporan SPT OP WPDN ?
Untuk harta yang berada di luar Indonesia, apakah wajib dilaporkan dalam SPT ?
Terima kasih.harta dalam negeri aja
- Originaly posted by suzanty:
Apakah pelaporan SPT OP WNA yang sudah berNPWP, sama dengan pelaporan SPT OP WPDN ?
Untuk harta yang berada di luar Indonesia, apakah wajib dilaporkan dalam SPT ?Untuk harta cukup yang ada di Indonesia saja, namun penghasilan yg diterima di LN tetap dilaporkan juga.
Viewing 1 - 4 of 4 replies