Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP Istri yang tidak bekerja
PTKP Istri yang tidak bekerja
Dear all,
saya sebagai istri menikah pada Juni 2019. saat pelaporan SPT tahunan 2019, saya masih mencantumkan status saya KK dengan TK/0. Sampai saat ini saya tidak pernah update data ke KPP dan tidak pernah menyampaikan surat apapun berkenaan dengan status pernikahan saya. Yang ingin saya tanyakan, untuk pelaporan SPT tahunan 2020, saya tetap memilih KK dengan TK/0 ataukah MT dengan TK/0 ? Posisinya dari 2020 awal hingga sekarang saya sudah tidak bekerja, jadi pelaporannya nihil. Apabila saya memilih MT, apa ada prosedur yg terlebih dahulu dilakukan ? (misalnya pengajuan secara surat tertulis) ? terima kasih
gak bekerja gak perlu lapor spt tahunan. saran sebaiknya ajukan npwp ne
Dear Yap30,
iya setelah ini mau ajukan ne, nah 2020 kan sudah lewat, jadi mau ga mau harus lapor dlu, tapi sebaiknya statusnya bagaimana ya ?