Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pisah Harta – Pinjaman?

  • Pisah Harta – Pinjaman?

     tirtapd updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • Kamperfan

    Member
    4 March 2021 at 5:08 am
  • Kamperfan

    Member
    4 March 2021 at 5:08 am

    Saya WNA, istri saya WNI, dan tiga tahun yang lalu kami membuat perjanjian nikah depan notaris supaya istri saya boleh memiliki tanah SHM. Setelah itu kami masing2 punya NPWP sendiri.

    Sekitar Mei 2020 saya ingin membuat kartu kredit di salah satu bank lokal (untuk perjalanan di luar negeri) tapi karena saya WNA saya diminta titip uang 50jt sebagai jaminan karena pihak bank khwatir saya akan tinggal Indonesia dengan hutang dan tidak balik.

    Sayang kalau saya cairkan deposito saya jadi istri saya transfer uang Rp50jt ke rekening saya untuk jaminan bank tapi karena Covid-19 kami tidak akan pergi ke LN jadi sampai sekarang uang itu masih di rekening saya.

    Jadi pertanyaan saya adalah bagaimana uang ini dianggap di SPT saya?

    Kalau dianggap pinjaman atau hutang dicatat dimana?

    Atau dianggap sebagai hadiah dari istri saya? Kalau ya, apakah harus kena pajak dan bagaimana dicatat di SPT saya dan istri saya?
    Terima kasih

  • yap30

    Member
    4 March 2021 at 5:15 am

    utang piutang

  • tirtapd

    Member
    4 March 2021 at 12:47 pm

    Anggap saja sbg utang

  • Kamperfan

    Member
    6 March 2021 at 9:34 am

    Terima kasih banyak atas jawabannya.

    Jadi saya harus isi jumlah hutang di "Utang Pada Akhir Tahun"?

    Saya lihat online bahwa suami/istri yang sudah pisah harta harus pakai kode utang 103 karena dianggap ada afiliasi.
    Berarti hutang ini kena pajak/royalti? Kalau ya, berapa persen?

    Apakah istri saya harus lapor di SPTnya bahwa dia sudah meminjamkan saya uang? Kalau ya, dimana dicatat?

    Sekali lagi terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now