Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › insentife pph final
Rekan rekan ada solusi untuk pelaporn pph final 0,5% atas DTP, Kalau misalnya ada kurang bayar dii tahun 2020, lalu melakukan pembetulan tanggl 3 maret 2021, apakah bisa di laporkan realisasinya?
telat lapor hangus insentifnya. bayar lagi
Viewing 1 - 3 of 3 replies