Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghitungan Neto Penghasilan LN
Selamat siang,
Saya bekerja sebagai penerjemah freelance di sebuah perusahaan LN (remote working). Gaji yang dibayarkan dalam bentuk USD, namun langsung ditransfer menjadi rupiah ke rekening bank lokal yang terdaftar. Pertanyaan saya, apakah neto penghasilan tersebut adalah seluruh gaji yang dibayarkan ke saya atau bisa dikalikan dengan NPPN terlebih dulu? Karena saya dengar NPPN hanya berlaku jika pekerja bebas mendapat pekerjaan dari dalam negeri?
Kemudian, karena saya juga merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta, apakah saya bisa melaporkan pajak LN tersebut bersamaan dengan pajak kantor dengan formulir 1770s dan membayar kekurangannya sendiri?
Mohon pencerahannya, terima kasih banyak
- Originaly posted by ClaraDarvill:
Pertanyaan saya, apakah neto penghasilan tersebut adalah seluruh gaji yang dibayarkan ke saya atau bisa dikalikan dengan NPPN terlebih dulu?
norma hanya berlaku untuk DN
Originaly posted by ClaraDarvill:Kemudian, karena saya juga merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta, apakah saya bisa melaporkan pajak LN tersebut bersamaan dengan pajak kantor dengan formulir 1770s dan membayar kekurangannya sendiri?
ya