Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Pengisian Insentif PPh 21 DTP pada SPT OP 1770?
Bagaimana Pengisian Insentif PPh 21 DTP pada SPT OP 1770?
siang rekan seklian,
jika spt op dengan form 1770, dimana suami adalah pedagang eceran, sedangankan istri ( npwpnya gabung dgn suami )bekerja pada satu pemberi kerja , dimana si istri mendapatkan insentif pph 21 pada tempat kerjanya. apakah atas insentif ini perlu di isi sebagai penghasilan bukan objek pajak ?
tolong pencerahannya
Atas pph 21 DTP setahun karyawan dilaporkan sebagai penghasilan bukan obyek pajak dalam spt tahunan pribadi sebagaimana diatur dalam PMK 86 tahun 2020 pasal 2 ayat 7
- Originaly posted by yap30:
Atas pph 21 DTP setahun karyawan dilaporkan sebagai penghasilan bukan obyek pajak dalam spt tahunan pribadi sebagaimana diatur dalam PMK 86 tahun 2020 pasal 2 ayat 7
rekan, kalau penghasilan kan ada tambahan harta, sedangankan pph 21 dtp tidak menambah harta, ?
tolong pencerahannya
dan pph 21 istri dari 1 pemberi kerja di akui sebagai penghasilan yang bersifat final lagi. apakah atas pph 21 ditanggung pemerintah tersebut di akui sebagai penghasilan bukan objek pajak
Filosofi PPh 21 DTP dianggap penghasilan karena kalo ga dapet DTP kan istri situ terimanya lebih sedikit karena dipotong. Jadi dengan adanya 21 DTP menambah ngga hartanya?
menambah ya~
tapi toh ngga mempengaruhi penghitung pph terutang atas usaha dagangnya karena atas penghasilan istri sudah dianggap final, tidak perlu dilakukan penghitungan/digabung. cukup diisi aja nominalnya di Lampiran 1770-III Bagian A.12.
- Originaly posted by jerogetho:
tapi toh ngga mempengaruhi penghitung pph terutang atas usaha dagangnya karena atas penghasilan istri sudah dianggap final, tidak perlu dilakukan penghitungan/digabung. cukup diisi aja nominalnya di Lampiran 1770-III Bagian A.12.
maksudnya rekan karena penghasilan istri sdh dianggap final. jadi hanya perlu di isi di lampiran 1770-3 bagian a.15.
dan tdk perlu lagi di isi di lampiran 1770-3 bagian b.6tolong pencerahannya
klo gw sih ngerasa mending pilih yg jelas aja rekan pake A.15
istri dpt ph dari 1 pemberi kerja- Originaly posted by bro_pajak:
klo gw sih ngerasa mending pilih yg jelas aja rekan pake A.15
sepakat
jadi rekan yg pph 21 dtp tdk usaha lagi di isi sebagai penghasilan yg bkn objek pajak ,karena penghasilan tersebut sdh dianggap sebagai penghasilan yg dikenakan pph final
sepi x lah, wkwkwk
penghasilan yang diterima dari DTP, masuk sebagai Penghasilan Bukan Objek pajak, dan dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh OP
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan yg pph 21 dtp tdk usaha lagi di isi sebagai penghasilan yg bkn objek pajak ,karena penghasilan tersebut sdh dianggap sebagai penghasilan yg dikenakan pph final
setuju..
sepanjang nilai PPh 21 terutangnya = pelunasan (by pemungutan dan DTP) maka tdk ada pos penghasilan bukan objek pajak lagi di SPT OP.
Yg dimasukkan sbg penghasilan bukan objek pajak itu apabila terdapat LB di penghitungan PPh 21 krywn yg LB nya disebabkan krn PPh 21 DTP, misal karywan yg mndpt insentif PPh 21 DTP resign tengah tahun. - Originaly posted by anto77:
setuju..
sepanjang nilai PPh 21 terutangnya = pelunasan (by pemungutan dan DTP) maka tdk ada pos penghasilan bukan objek pajak lagi di SPT OP.
Yg dimasukkan sbg penghasilan bukan objek pajak itu apabila terdapat LB di penghitungan PPh 21 krywn yg LB nya disebabkan krn PPh 21 DTP, misal karywan yg mndpt insentif PPh 21 DTP resign tengah tahun.rekan , utk ini ada dsr hukumnya
- Originaly posted by anto77:
sepanjang nilai PPh 21 terutangnya = pelunasan (by pemungutan dan DTP) maka tdk ada pos penghasilan bukan objek pajak lagi di SPT OP.
maksudnya ini apa y rekan ?