Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan PPN Masukan Dengan Nilai Lain

  • Pencatatan PPN Masukan Dengan Nilai Lain

     bsaint66 updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • TheaterDreamer

    Member
    24 February 2021 at 11:48 am
  • TheaterDreamer

    Member
    24 February 2021 at 11:48 am

    Apabila kita menerima pemberian cuma-cuma dari pihak lain (misalnya produk promo, unit dummy/mock up untuk display) tetapi pihak rekanan yang memberikan produk cuma-cuma itu menerbitkan faktur pajak (dengan kode 040), apakah pajak masukannya bisa dikreditkan?

    Kemudian, bagaimana cara mencatat jurnal penerimaan faktur pajak masukan tersebut? Apakah dianggap sebagai pendapatan lain-lain?

    Terima kasih.

  • wverdi

    Member
    25 February 2021 at 5:14 am
    Originaly posted by TheaterDreamer:

    apakah pajak masukannya bisa dikreditkan?

    Faktur pajak 040 tidak bisa dikreditkan untuk SPT PPNnya dilaporkan ke B3.

    Originaly posted by TheaterDreamer:

    Kemudian, bagaimana cara mencatat jurnal penerimaan faktur pajak masukan tersebut? Apakah dianggap sebagai pendapatan lain-lain?

    Biasanya untuk Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan saya masukkan di beban PPN tapi karena case ini pemberian cuma-cuma berarti bukan beban ya. Kalau pendapatan lain-lain akan jadi objek PPh Badan.

  • bsaint66

    Member
    25 February 2021 at 6:19 am
    Originaly posted by TheaterDreamer:

    pihak rekanan yang memberikan produk cuma-cuma itu menerbitkan faktur pajak (dengan kode 040), apakah pajak masukannya bisa dikreditkan?

    PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now