Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara Pelaporan PPh 21 DTP atas Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji

  • Cara Pelaporan PPh 21 DTP atas Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji

     kaSSkus updated 3 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • glopas

    Member
    24 February 2021 at 6:44 am
  • glopas

    Member
    24 February 2021 at 6:44 am

    Dear Rekan

    Contoh : A di bulan januari 2021 mendapat gaji 16 jt, dimana jika ditotal setahunnya masih dibawah 200 juta sehingga mendapatkan insentif pph 21, kemudian di bulan feb 2021 A diberikan kenaikan gaji menjadi 17,5 sehingga total penghasilan setahun lebih dari 200 juta

    Yang jadi pertanyaan adalah : Bagaimana atas dtp Januari yg sudah dilaporkan? apakah karyawan tsb harus membayar pph 21 yg di bulan januari 2021

    Terima kasih

  • kaSSkus

    Member
    24 February 2021 at 12:14 pm

    Tidak

    Kasus yang sama, misalnya seseorang mendapat lembur yang besar sehingga melebihi pengh.bruto disetahunkan lebih besar dari 200jt/tahun, maka tidak mendapat insentif PPh21 DTP.
    Bulan sebelumnya, lembur atau tunjangan teratur lainnya kecil, mendapat PPh21 DTP.
    Khan tidak bayar PPh 21 untuk yang sebelumnya, jadi penerima PPh21 DTP itu bisa berubah-ubah setiap bulan nya.

  • TuanCumi

    Member
    25 February 2021 at 2:13 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Kasus yang sama, misalnya seseorang mendapat lembur yang besar sehingga melebihi pengh.bruto disetahunkan lebih besar dari 200jt/tahun, maka tidak mendapat insentif PPh21 DTP.
    Bulan sebelumnya, lembur atau tunjangan teratur lainnya kecil, mendapat PPh21 DTP.
    Khan tidak bayar PPh 21 untuk yang sebelumnya, jadi penerima PPh21 DTP itu bisa berubah-ubah setiap bulan nya.

    nah apabila pada bulan januari pendapatkan DTP tetapi bulan februari mendapatkan bonus sehingga penghasilan bruto melebihi 200 juta setahun, apakah bulan februari tidak mendapatkan DTP, atau PPh 21 atas gaji yg mendapat DTP sedangkan PPh 21 bonus tidak?

  • alikaa

    Member
    25 February 2021 at 4:50 am

    bonus dan thr bukan pendapatan rutin/teratur

    klo direksi mungkin iya masuk ke pendapatan teratur

  • kaSSkus

    Member
    25 February 2021 at 5:11 am
    Originaly posted by alikaa:

    nah apabila pada bulan januari pendapatkan DTP tetapi bulan februari mendapatkan bonus sehingga penghasilan bruto melebihi 200 juta setahun, apakah bulan februari tidak mendapatkan DTP, atau PPh 21 atas gaji yg mendapat DTP sedangkan PPh 21 bonus tidak?

    Dapat jika pengh.teratur disetahunkan tidak melebihi 200 jt, atas pengh.tidak teratur disetorkan

  • TuanCumi

    Member
    25 February 2021 at 6:55 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Dapat jika pengh.teratur disetahunkan tidak melebihi 200 jt, atas pengh.tidak teratur disetorkan

    berarti PPh 21 atas gaji tetap mendapat DTP sedang PPh 21 atas bonus tidak kan ya?

  • kaSSkus

    Member
    25 February 2021 at 11:35 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    berarti PPh 21 atas gaji tetap mendapat DTP sedang PPh 21 atas bonus tidak kan ya?

    Ya
    Yang termsuk pengh.tidak teratur itu apa saja, bisa dibaca di Lampiran PER-16/Pj/2016

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now