Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pelaporan PPh 21 DTP atas Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji
Cara Pelaporan PPh 21 DTP atas Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji
Dear Rekan
Contoh : A di bulan januari 2021 mendapat gaji 16 jt, dimana jika ditotal setahunnya masih dibawah 200 juta sehingga mendapatkan insentif pph 21, kemudian di bulan feb 2021 A diberikan kenaikan gaji menjadi 17,5 sehingga total penghasilan setahun lebih dari 200 juta
Yang jadi pertanyaan adalah : Bagaimana atas dtp Januari yg sudah dilaporkan? apakah karyawan tsb harus membayar pph 21 yg di bulan januari 2021
Terima kasih
Tidak
Kasus yang sama, misalnya seseorang mendapat lembur yang besar sehingga melebihi pengh.bruto disetahunkan lebih besar dari 200jt/tahun, maka tidak mendapat insentif PPh21 DTP.
Bulan sebelumnya, lembur atau tunjangan teratur lainnya kecil, mendapat PPh21 DTP.
Khan tidak bayar PPh 21 untuk yang sebelumnya, jadi penerima PPh21 DTP itu bisa berubah-ubah setiap bulan nya.- Originaly posted by kaSSkus:
Kasus yang sama, misalnya seseorang mendapat lembur yang besar sehingga melebihi pengh.bruto disetahunkan lebih besar dari 200jt/tahun, maka tidak mendapat insentif PPh21 DTP.
Bulan sebelumnya, lembur atau tunjangan teratur lainnya kecil, mendapat PPh21 DTP.
Khan tidak bayar PPh 21 untuk yang sebelumnya, jadi penerima PPh21 DTP itu bisa berubah-ubah setiap bulan nya.nah apabila pada bulan januari pendapatkan DTP tetapi bulan februari mendapatkan bonus sehingga penghasilan bruto melebihi 200 juta setahun, apakah bulan februari tidak mendapatkan DTP, atau PPh 21 atas gaji yg mendapat DTP sedangkan PPh 21 bonus tidak?
bonus dan thr bukan pendapatan rutin/teratur
klo direksi mungkin iya masuk ke pendapatan teratur
- Originaly posted by alikaa:
nah apabila pada bulan januari pendapatkan DTP tetapi bulan februari mendapatkan bonus sehingga penghasilan bruto melebihi 200 juta setahun, apakah bulan februari tidak mendapatkan DTP, atau PPh 21 atas gaji yg mendapat DTP sedangkan PPh 21 bonus tidak?
Dapat jika pengh.teratur disetahunkan tidak melebihi 200 jt, atas pengh.tidak teratur disetorkan
- Originaly posted by kaSSkus:
Dapat jika pengh.teratur disetahunkan tidak melebihi 200 jt, atas pengh.tidak teratur disetorkan
berarti PPh 21 atas gaji tetap mendapat DTP sedang PPh 21 atas bonus tidak kan ya?
- Originaly posted by TuanCumi:
berarti PPh 21 atas gaji tetap mendapat DTP sedang PPh 21 atas bonus tidak kan ya?
Ya
Yang termsuk pengh.tidak teratur itu apa saja, bisa dibaca di Lampiran PER-16/Pj/2016