Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Terlambat Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 25

  • Terlambat Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 25

     cleverseazoid updated 2 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • mblmobil

    Member
    22 February 2021 at 5:39 am
  • mblmobil

    Member
    22 February 2021 at 5:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    bagaimana cara lapor Laporan Realisasi Pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 bila terlambat, sesudah tanggal 20.

    Terima kasih.

  • ika09

    Member
    22 February 2021 at 6:06 am

    Dear mblmobil,

    Berarti untuk masa tersebut tidak ada pemanfaatan insentif, lapor realisasi insentif paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, walaupun pada tanggal 20 tersebut hari Sabtu/Minggu atau libur. Setor kembali saja jumlah yang terutangnya.

  • Adika Putra

    Member
    22 February 2021 at 6:21 am

    Sekedar berpendapat.

    Klo dr Pmk 9 nya
    BAB VI
    INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
    Pasal 14

    Ga da turunan yang menyatakan tidak boleh menfaatkan insentif pengurangan pph 25 apa bila tidak lapor realisasi.

    tapi untuk PPh 21 DTP ada turunan
    BAB II
    INSENTIF PPh PASAL 21
    Pasal 4
    -5 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    -6 Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

  • yullimey

    Member
    21 August 2021 at 4:05 am

    jjjj

  • cleverseazoid

    Member
    23 August 2021 at 6:16 am
    Originaly posted by mblmobil:

    Dear Rekan Ortax,

    bagaimana cara lapor Laporan Realisasi Pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 bila terlambat, sesudah tanggal 20.

    Terima kasih.

    tidak bisa lapor dan menggunakan insentif, harus membayar full pph 25 yang terutang

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now