Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP TERBIT SETELAH SPHP/SKPKB?

  • STP TERBIT SETELAH SPHP/SKPKB?

     wverdi updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Silverfalconz

    Member
    19 February 2021 at 4:20 am
  • Silverfalconz

    Member
    19 February 2021 at 4:20 am

    Dear rekan ortax,
    Mohon pencerahannya, WP sudah diperiksa terkait tahun pajak 2016 dan sudah diterbitkan SPHP & SKPKB di tahun 2019 serta sudah diselesaikan/dibayarkan (closed). kemudian muncul STP telat lapor/bayar atas SPT Masa tahun pajak 2016. apakah masih bisa ditagihkan setelah pemeriksaan? apakah ada dasar hukumnya? terima kasih

  • wverdi

    Member
    23 February 2021 at 6:43 am
    Originaly posted by silverfalconz:

    apakah masih bisa ditagihkan setelah pemeriksaan?

    Iya masih bisa justru dengan adanya pemeriksaan itu diperiksa lagi apakah semua pelaporan & penyetoran pajak sudah sesuai waktunya karena ada kemungkinan AR terlambat menerbitkan STP karena banyaknya WP yang harus ditangani.

    Originaly posted by silverfalconz:

    apakah ada dasar hukumnya?

    Ada tapi lupa nomor berapa.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now