Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Omnibuslaw Pasal 111 Ayat 1a

  • Omnibuslaw Pasal 111 Ayat 1a

  • dodidodido

    Member
    18 February 2021 at 4:47 am

    Rekan,

    Di omnibuslaw pasal 111 ayat 1a itu dijelaskan :

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
    subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
    hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
    dari Indonesia dengan ketentuan:
    a. memiliki keahlian tertentu; dan
    b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang

    Yang saya tau untuk point A nya itu akan di atur di PMK 3 bulan setelah omnibuslaw di terbitkan. ada yang punya PMK nya PMK Berapa ?

  • dodidodido

    Member
    18 February 2021 at 4:47 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now