Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Form DGT vs CoR/CoD WPLN Beda Tahun

  • Form DGT vs CoR/CoD WPLN Beda Tahun

  • prabu

    Member
    16 February 2021 at 6:49 am
  • prabu

    Member
    16 February 2021 at 6:49 am

    Dear Rekan,

    – Form DGT dari DJP sudah dilengkapi oleh pihak lawan transaksi (WPLN-Perusahaan) dengan periode transaksi JAN-DEC 2021

    – Form DGT dari DJP tadi pada hal.1 part.II tidak diisi karena digantikan dengan CoR/CoD dari otoritas keuangan negara WPLN tetapi informasi periode transaksinya tercantum FY2020

    dari informasi diatas, apakah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung e-SKD guna memanfaatkan tarif P3B utk periode transaksi 2021

    thanks

  • kaSSkus

    Member
    16 February 2021 at 6:57 am
    Originaly posted by dijitakamu:

    – Form DGT dari DJP tadi pada hal.1 part.II tidak diisi karena digantikan dengan CoR/CoD dari otoritas keuangan negara WPLN tetapi informasi periode transaksinya tercantum FY2020

    dari informasi diatas, apakah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung e-SKD guna memanfaatkan tarif P3B utk periode transaksi 2021

    Tidak bisa, minta mereka buat CoR baru

  • prabu

    Member
    16 February 2021 at 7:14 am

    Terima Kasih rekan kaSSkus atas pencerahannya, case closed!

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now