Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi PPH 21 Karena DTP
Dear All,
Saya sudah setor nilai PPH 21 untuk masa Januari 2021 dengan nilai normal,
Namun setelah setor ternyata ada penetapan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan saya mengajukan permohonan untuk DTP PPH 21.
Saya pun ingin melaporkan PPH 21 Januari 2021 dengan nilai sesudah dikurangi dengan DTP, seharusnya pada saat input ada lebih setor di SPT Induknya, namun tidak muncul selisih dalam sistem. Bagaimana cara agar saya bisa kompensasikan kelebihan setor PPH 21 tanpa harus pembetulan/PBK?
uda input ssp dtp?
belum pak..
Viewing 1 - 4 of 4 replies