Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bonus Dari Luar Negri
Rekan,
Kalau ada karyawan asing. dia kerja di indo dan dapat bonus dari luar negri. apakah pengenaan pphnya itu di progresifkan di tahunan atau kena 26 ya ?
karyawan asing udah memenuhi SPDN atau belum?
Viewing 1 - 3 of 3 replies