Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final DTP di PMK no.9
Anonymous
Deleted User11 February 2021 at 9:11 amAnonymous
Deleted User11 February 2021 at 9:11 amDear rekan ortax,
saya mau tanya tentang PPh final DTP yang dimaksud disini UMKM, apakah harus mengajukan permohonan ulang??
Tahun 2020 saya sudah mengikuti insentif pph final ini dan lapor insentif juga. tapi kemarin saya coba mengajukan kembali, tidak ada opsi pilihan untuk pengajuan PPh Final DTP ini. bagaimana ya?Lalu apakah rekan sudah bisa melaporkan insentif PPh 21 DTP dan pengurangan PPh 25 masa Januari 2021? saya coba juga belum ada opsi masa Januari 2021 nya padahal pengajuan saya keduanya sudah diterima.
terima kasih
- Originaly posted by shin12:
saya mau tanya tentang PPh final DTP yang dimaksud disini UMKM, apakah harus mengajukan permohonan ulang??
kalau sudah punya SK PP 23 menurut saya ngga perlu
- Originaly posted by shin12:
Lalu apakah rekan sudah bisa melaporkan insentif PPh 21 DTP dan pengurangan PPh 25 masa Januari 2021?
sampai saat ini belum