Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain HARTA SAHAM LUPA DIMASUKKAN DI SPT PRIBADI

  • HARTA SAHAM LUPA DIMASUKKAN DI SPT PRIBADI

     allrij updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • allrij

    Member
    10 February 2021 at 3:30 am
  • allrij

    Member
    10 February 2021 at 3:30 am

    Dear master-master Ortax,
    Mohon saran dan pencerahan,
    1. Jika seseorang selama 3 tahun lupa memasukkan harta berupa saham di dalam SPT tahunan pribadi, apa yang harus dilakukan?
    2. Nilai dana yg disetor ke perusahaan tdk sebesar nilai saham yg tercatat di notaris
    mungkin master2 disini ada saran apa yg harus dilakukan supaya jika suatu saat nanti ada pemeriksaan semuanya sudah clear.
    Terima Kasih

  • yap30

    Member
    10 February 2021 at 3:33 am

    1. bisa pembetulan
    2. tetap catat sebesar nilai saham di notaris. sisa yang belum disetor diakui sebagai utang

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now