Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perpanjangan insentif PPh 21

  • Perpanjangan insentif PPh 21

     onichan176 updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • suzanty

    Member
    10 February 2021 at 1:16 am
  • suzanty

    Member
    10 February 2021 at 1:16 am

    Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
    Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
    Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
    Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
    Mohon masukannya

  • onichan176

    Member
    10 February 2021 at 1:43 am
    Originaly posted by suzanty:

    Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
    Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
    Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
    Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
    Mohon masukannya

    Saya juga mengalamai hal yang sama. Apakah rekan2 sudah ada solusinya? padahal tahun sebelumnya bisa diterima permohonannya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now