Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perusahaan Memberikan Pinjaman kepada Perusahaan Lain
Perusahaan Memberikan Pinjaman kepada Perusahaan Lain
Selamat Siang Rekan,
Saya ada pertanyaan
Perusahaan tempat saya bekerja ada meminjamkan uang kepada perusahaan lain, tanpa ada bunga dan sudah dikembalikan juga.
Itu dicatat sebagai apa ya rekan di pembukuan?dicatat sebagai pengembalian utang lain2. wajib ada bunga. dasar hukum pp 94 tahun 2010
Jurnalnya seperti apa rekan?
Di PP 94 tahun 2010 ayat berapa ya rekan yg menyatakan wajib ada bunga?
Pasal 12
(1)
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a.
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b.
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c.
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d.
Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2)
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.