Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengakuan Penghasilan di SPT OP atas Penjualan Emas

  • Pengakuan Penghasilan di SPT OP atas Penjualan Emas

  • ingintautax

    Member
    9 February 2021 at 5:11 am

    siang para rekan seklian,

    jika saya menjual emas pribadi saya. maka yang di akui sebagai penghasilan di cash flow yg mana , selisih jual beli atau harga jual saja. ?

    dan yg dikenakan pajak yg mana y rekan. seilih jual beli atau harga jual ?

  • ingintautax

    Member
    9 February 2021 at 5:11 am
  • yabufuu

    Member
    9 February 2021 at 8:55 am

    Kalau nilai aset emasnya sudah tercatat di SPT sebelumnya, tinggal hapus aset emas dan cash masuk atas penjualannya catat di pendapatan.

    Tentu yg dikenakan dari total pendapatan.

  • ingintautax

    Member
    10 February 2021 at 5:09 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Tentu yg dikenakan dari total pendapatan.

    jadi rekan yg dikenakan pph adalah seluruh hasil penjualan kita

  • bsaint66

    Member
    10 February 2021 at 10:38 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi rekan yg dikenakan pph adalah seluruh hasil penjualan kita

    hanya atas keuntungan dari penjualan emas tersebut

  • ingintautax

    Member
    15 February 2021 at 5:06 am
    Originaly posted by bsaint66:

    hanya atas keuntungan dari penjualan emas tersebut

    ini maksudnya rekan. selisih dari penjualan dan pembelianya ?

    jadi utk cash flow yg diakui penghasilan adalah dari keuntungan tersebut y rekan ?

    tolong pencerahannya

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    23 February 2021 at 6:45 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi utk cash flow yg diakui penghasilan adalah dari keuntungan tersebut y rekan ?

    Jika bicara pajak terhutang maka dihitung dari keuntungan penjualan saja rekan.
    Namun jika bicara cash flow maka uang masuk dihitung dari nilai jual, namun di posisi harta berkurang senilai harga perolehan emas tersebut.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now