Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh OP jasa konstruksi tidak memiliki izin usaha dan SBU,apakah kena PPh 21 atau PPh Final 0,5% PP23
PPh OP jasa konstruksi tidak memiliki izin usaha dan SBU,apakah kena PPh 21 atau PPh Final 0,5% PP23
Selamat Pagi Rekan,
Untuk Orang Pribadi melakukan kegiatan jasa konstruksi, tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki SBU. Apakah kena PPh 21 atau boleh menggunakan PPh Final 0,5% PP23?
Terima kasih.
PP 51 Jaskon, Tarif 4% Final Jasa Pelaksana Konstruksi tidak memiliki kualitifkasi..
PP 51 Jaskon, Tarif 4% Final Jasa Pelaksana Konstruksi tidak memiliki kualitifkasi..
Terima kasih rekan dewa_mabok, untuk tarif yang 4% jasa pelaksana konstruksi tidak memiliki kualifikasi, bukannya untuk yang memiliki izin usaha konstruksi namun SBU nya sudah tidak aktif dan tidak diperpanjang ya rekan?