Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi UANG HIBAH DARI ORANG TUA

  • UANG HIBAH DARI ORANG TUA

  • Andi Then

    Member
    4 February 2021 at 3:04 am
  • Andi Then

    Member
    4 February 2021 at 3:04 am

    Dear Rekan Ortax,

    saya mendapatkan hibah dari orang tua berupa uang tunai senilai 200 juta pada tahun 2020. Atas hibah uang tersebut sudah dibuatkan Akta dari Notaris. Pertanyaannya :
    1. Apakah saya wajib melaporkan uang hibah tersebut ke dalam SPT Tahunan saya sendiri (Ber NPWP), sebagai aset saya dengan nominal utuh atau nominal saldo akhir (kas/setara kas) setelah di pakai untuk kebutuhan hidup?
    2. Apakah orang tua saya wajib melaporkan hibah tersebut ke dalam SPT tahunan mereka (ber NPWP) sebagai aset mereka, atau tidak?

    Mohon dapat di berikan pencerahan atas kasus ini.

    Terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    4 February 2021 at 3:12 am
    Originaly posted by Andi Then:

    1. Apakah saya wajib melaporkan uang hibah tersebut ke dalam SPT Tahunan saya sendiri (Ber NPWP), sebagai aset saya dengan nominal utuh atau nominal saldo akhir (kas/setara kas) setelah di pakai untuk kebutuhan hidup?

    Input utuh 200jt, dibagian Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak – Hibah
    Input Saldo Akhir Rekening dibagian Harta..

    Originaly posted by Andi Then:

    2. Apakah orang tua saya wajib melaporkan hibah tersebut ke dalam SPT tahunan mereka (ber NPWP) sebagai aset mereka, atau tidak?

    Mestinya sdh dilaporkan di SPT sebelumnya.

  • kian_lee

    Member
    4 February 2021 at 6:58 am
    Originaly posted by Andi Then:

    1. Apakah saya wajib melaporkan uang hibah tersebut ke dalam SPT Tahunan saya sendiri (Ber NPWP), sebagai aset saya dengan nominal utuh atau nominal saldo akhir (kas/setara kas) setelah di pakai untuk kebutuhan hidup?

    perlu, kalo gak dilaporkan nanti saudara mau beli aset memakai uang 200jt hibah dari ortu akan timbul pertanyaan dari pihak pajak, jadi perlu dilaporkan, caranya saudara isi di kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, pilih no 1 Hibah, isikan Rp 200,000,000 sesuai dengan yang diterima dari orang tua saudara, kemudian di kolom daftar aset laporkan keseluruhan uang anda yang sudah bertambah tersebut sesuai dengan saldo bank per 31 Des 2020. Dan beri keterangan dari jumlah keseluruhan tersebut Rp 200,000,000 nya merupakan hibah dari orang tua cantumkan nama ortu yang tercantum di kartu npwp ortu dan no npwp ortu saudara.

    Originaly posted by Andi Then:

    2. Apakah orang tua saya wajib melaporkan hibah tersebut ke dalam SPT tahunan mereka (ber NPWP) sebagai aset mereka, atau tidak?

    ortu sebagai pemberi hibah tidak usah mencantumkan lagi uang yang sudah diberikan ke saudara sebagai anaknya, karena otomatis aset mereka harusnya berkurang Rp 200,000,000 setelah proses hibah tersebut, jadi harusnya Aset mereka berkurang Rp 200,000,000, kalau di laporkan hibah dimasukan di SPT ortu saudara artinya saudaralah yang memberikan uang Rp 200,000,000 tersebut ke ortu saudara,

    Pastikan aset uang ortu anda mencukupi proses pemberian hibah tersebut, karena apabila tidak, maka artinya uang tersebut belum masuk SPT ortu saudara sebelumnya, dan kemungkinan belum bayar pajaknya.

  • sucahyolukito

    Member
    4 February 2021 at 8:59 am
    Originaly posted by Andi Then:

    Dear Rekan Ortax,

    saya mendapatkan hibah dari orang tua berupa uang tunai senilai 200 juta pada tahun 2020. Atas hibah uang tersebut sudah dibuatkan Akta dari Notaris. Pertanyaannya :
    1. Apakah saya wajib melaporkan uang hibah tersebut ke dalam SPT Tahunan saya sendiri (Ber NPWP), sebagai aset saya dengan nominal utuh atau nominal saldo akhir (kas/setara kas) setelah di pakai untuk kebutuhan hidup?
    2. Apakah orang tua saya wajib melaporkan hibah tersebut ke dalam SPT tahunan mereka (ber NPWP) sebagai aset mereka, atau tidak?

    Mohon dapat di berikan pencerahan atas kasus ini.

    Terima kasih

    HIBAH PERLU DILAPORKAN DI SPT TAHUNAN BAGIAN PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK. KEMUDIAN DI BAGIAN HARTA DIISIKAN SALDO POSISI PER 31 DESEMBER 2020

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now