Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pelaporan SPT Tahunan Pribadi

  • pelaporan SPT Tahunan Pribadi

     Rwin86 updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Rwin86

    Member
    4 February 2021 at 2:15 am
  • Rwin86

    Member
    4 February 2021 at 2:15 am

    Rekan,

    Saya punya pertanyaan..
    Jadi saya mau membeli sebuah rumah, nah yang saya bingung untuk pelaporan di SPT Tahunannya bagaimana.
    Rumah itu atas nama saya, beli langsung ke developer. Rumah itu belum jadi dan surat yang saya pegang dari developer hanya PPJB. Pembayaran secara cicilan ke developer tapi saya meminjam uang orang tua saya, jadi mereka yang mentransfer cicilan tiap bulan dari rekening mereka ke developer langsung.
    Untuk pelaporan SPT nya bagaimana ya?

    Terima kasih atas bantuannya

  • Dewa_Mabok

    Member
    4 February 2021 at 2:37 am
    Originaly posted by rwin86:

    Rumah itu belum jadi dan surat yang saya pegang dari developer hanya PPJB

    Nantinya nilai yang tercantum dalam PPJB = AJB?

    Kolom harta cantumkan nilai property sesuai AJB.
    Kolom hutang cantumkan nama developer jika cicilan secara inhouse dan nilai hutang adalah outstandingnya per 31 Desember.

    Originaly posted by rwin86:

    tapi saya meminjam uang orang tua saya, jadi mereka yang mentransfer cicilan tiap bulan dari rekening mereka ke developer langsung.

    Anggap saja ini pemberian/bantuan ortu, krn hal tersebut bukan objek pajak..
    Nilai yang dibantu dalam 1 tahun pajak masukkan ke bagian Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak sebagai Hibah, klo di SPT 1770 ada di lampiran III, Lampiran I klo 1770S..

  • Rwin86

    Member
    4 February 2021 at 3:35 am

    baiklah saya mengerti..
    jadi tiap tahunnya akan muncul bantuan ortu terus sebesar cicilan 12 bulan ya?

    tapi untuk hibah itu apakah perlu dibuatkan akta?

    terima kasih banyak

  • Dewa_Mabok

    Member
    4 February 2021 at 3:49 am
    Originaly posted by rwin86:

    jadi tiap tahunnya akan muncul bantuan ortu terus sebesar cicilan 12 bulan ya?

    tapi untuk hibah itu apakah perlu dibuatkan akta?

    Terserah mekanismenya rekan seperti apa, mau dibuat tiap tahun pajak atau sekaligus. Namun jika sekaligus, rekan juga perlu input pada kolom harta, sisa nilai yang belum terbayar ke developer sebagai saldo harta uang tunai.

    Akta hibah dokumen yang kuat secara hukum, bisa dipertimbangkan untuk jaga2 dikemudian hari. (jika tiap tahun harus ngurus akta hibah, juga perlu dipertimbangkan biaya pembuatannya)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now