Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Badan
Mohon informasinya rekan-rekan,
Tahun 2018 – 2020 kemarin perusahaan saya masih menggunakan tarif PP-23/2018 sebesar 0,5% dari Omzet.
Karena batas penggunakan tarif tersebut untuk PT adalah 3 tahun, maka tahun ini memakai tarif normal. Sedangkan Omzet tahun 2020 masih dibawah 4,8M.
Pertanyaannya, untuk tahun 2021 ini bagaimana cara setor pajak menggunakan tarif normal?
Terima Kasih (:
buat billing 411126-200 di akhir tahun
- Originaly posted by yap30:
buat billing 411126-200 di akhir tahun
Maksud rekan untuk pajak badan th 2021 hanya di bayar di akhir tahun saja?
bagaimana dgn pajak bulanannya? karena setiap bulan ada pendapatan usaha
ga ada bayar bulanan, karena dasar penghitungan PPh 25(cicilan pph badan bulanan) adalah PPh Badan terutang.
setelah lapor SPT badan tahunan, baru diperhitungkan nanti cicilan PPh 25 nya.
- Originaly posted by taxmin:
ga ada bayar bulanan, karena dasar penghitungan PPh 25(cicilan pph badan bulanan) adalah PPh Badan terutang.
setelah lapor SPT badan tahunan, baru diperhitungkan nanti cicilan PPh 25 nya.
April 2021 kemarin kan perusahaan saya sudah lapor spt tahunan badan. Berarti mulai Masa Mei 2021, perusahaan saya ada kewajiban untuk bayar cicilan pph 25 Rekan?
seharusnya mulai masa April 2021 sudah menyetor PPh 25.
PPh 25 umumnya = PPh terutang/12
kalo punya kredit pajak = (PPh terutang – kredit pajak)/12
kalo punya penghasilan irregular spti gain foreign exchange n dividen. dikeluarkan dulu penghasilan tsb, baru hitung PPh Terutang/12.
- Originaly posted by taxmin:
PPh 25 umumnya = PPh terutang/12
Kode billingnya berapa rekan?
Originaly posted by yap30:buat billing 411126-200 di akhir tahun
Apakah sama kode billingnya seperti yang diinfo rekan Yap30?
411126-100