Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Objek Paja untuk Jasa Konstruksi
Objek Paja untuk Jasa Konstruksi
Mohon bantuan dari para senior
Saya mendapatkan client (baru terdaftar tahun 2020 dan baru operasional bulan Januari 2021) yang punya kegiatan utama adalah Jasa Konstruksi bangunan dimana perusahaan ini belum mempunyai SIUJK.
Bagaimana cara menghitung pajak final PP 23 masa, apakah dari nilai kontrak bangunan atau atas jasa yang didapatkan saja?- Originaly posted by jefriantonius1981:
Bagaimana cara menghitung pajak final PP 23
Klo Jaskon ga termasuk di PP 23, kan sdh ada tarifnya tersendiri di PPh 4 (2) Final.. Tarif 4% Final Pelaksana Konstruksi tidak mempunyai kualifikasi..
Originaly posted by jefriantonius1981:apakah dari nilai kontrak bangunan atau atas jasa yang didapatkan saja?
Dari Nilai Kontrak yg menjadi 1 kesatuan..
Viewing 1 - 3 of 3 replies