Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Objek Paja untuk Jasa Konstruksi

  • Objek Paja untuk Jasa Konstruksi

     Dewa_Mabok updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jefriantonius1981

    Member
    3 February 2021 at 4:40 am
  • jefriantonius1981

    Member
    3 February 2021 at 4:40 am

    Mohon bantuan dari para senior
    Saya mendapatkan client (baru terdaftar tahun 2020 dan baru operasional bulan Januari 2021) yang punya kegiatan utama adalah Jasa Konstruksi bangunan dimana perusahaan ini belum mempunyai SIUJK.
    Bagaimana cara menghitung pajak final PP 23 masa, apakah dari nilai kontrak bangunan atau atas jasa yang didapatkan saja?

  • Dewa_Mabok

    Member
    3 February 2021 at 4:43 am
    Originaly posted by jefriantonius1981:

    Bagaimana cara menghitung pajak final PP 23

    Klo Jaskon ga termasuk di PP 23, kan sdh ada tarifnya tersendiri di PPh 4 (2) Final.. Tarif 4% Final Pelaksana Konstruksi tidak mempunyai kualifikasi..

    Originaly posted by jefriantonius1981:

    apakah dari nilai kontrak bangunan atau atas jasa yang didapatkan saja?

    Dari Nilai Kontrak yg menjadi 1 kesatuan..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now