Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bagaimana Jika Ada Kelebihan Pembayaran SPT PPh 21?

  • Bagaimana Jika Ada Kelebihan Pembayaran SPT PPh 21?

     Arizal Rusdi updated 2 years, 1 month ago 5 Members · 15 Posts
  • andylau

    Member
    1 February 2021 at 4:04 am

    dear rekan
    saya mau bertanya mengenai pph 21 Tahun 2020, dikarenakan adanya pph 21 DTP, dengan kondisi sbb:
    jika pph disetor jan -mar dan thr adalah sebesar 2.073.728
    pph dtp april-agt = 3.110.592
    total pph disetor dan pph dtp = 5.184.320
    sedangkan jika disetahunkan , pph terutang adalah 1.551.000
    pertanyaan : jika secara total pph yg sudah dilapor adalah 5.184.320 dibanding dgn pph terutang 1.551.000 maka ada selisih 3.633.320, apakah 3.633.320 tsb dapat dikompen kepada utang pajak pph 21 untuk utang pajak pph 21 secara global? misal utang pajak agt seharunya 5 juta, dikarenakan ada kelebihan bayar 3.633.320 maka pajak yg hrs dibayar bulan agt adalah = 1.366.680 ? demikian pertanyaan saya

  • andylau

    Member
    1 February 2021 at 4:04 am
  • yap30

    Member
    1 February 2021 at 4:35 am

    jika ada lebih bayar dapat kompensasi ke masa pajak berikutnya

  • andylau

    Member
    1 February 2021 at 10:02 am

    thx, saya sudah nanya ke kpp ternyata untuk perhitungan konsepnya dibalik
    jadi pph yg terutang – pph disetor, jika lebih maka itulah dtp nya,
    untuk kasus diatas jika :
    pph disetor = 2.073.728
    pph dtp = 3.110.592
    total pph 5.184.320
    dikarenakan pph terutang 1.551.000 maka
    1551.000 – pph disetor 2.073.728 = maka pph yg dikembalikan karena lebih bayar – 5.22.728, dan org yg bersangkutan menjadi tidak ada pph dtp nya karena hasil dari penghitungan ulang pph sudah dilunasi
    pada periode sebelum DTP

  • aditmacan

    Member
    5 February 2021 at 7:49 am

    Berarti yang bersangkutan tidak mendapat DTP tetapi DTP sudah pernah di laporkan di April-Agustus. Apakah harus merubah laporan DTP april-Agustus sehingga NIHIL ?

  • kaSSkus

    Member
    5 February 2021 at 9:02 am
    Originaly posted by andylau:

    thx, saya sudah nanya ke kpp ternyata untuk perhitungan konsepnya dibalik
    jadi pph yg terutang – pph disetor, jika lebih maka itulah dtp nya,

    Yg saya tangkap dari penjelasan AR, PPh21 DTP nya tetap seperti yang dilaporkan di periode pelaporan realisasi April-Aug = 3.110.592

    Mengingat adanya LB karena PPh21 DTP tidak dapat dikembalikan ke ybs, maka kelebihan tsb diperhitungakn ke setoran periode sebelum adanya DTP (Jan-Mar)
    Setoran Jan-Mar = 2.073.728
    PPh terutang = 1.551.000
    LB = 522.728
    Karena PPh21 Jan-Mar lebih besar daripada PPh terutang, maka kelebihannya dikembalikan kepada kyw ybs.

    Originaly posted by andylau:

    dan org yg bersangkutan menjadi tidak ada pph dtp nya karena hasil dari penghitungan ulang pph sudah dilunasi
    pada periode sebelum DTP

    TIdak ada LB di bukpot A-1 maksudnya

  • kaSSkus

    Member
    5 February 2021 at 9:25 am
    Originaly posted by aditmacan:

    Berarti yang bersangkutan tidak mendapat DTP tetapi DTP sudah pernah di laporkan di April-Agustus. Apakah harus merubah laporan DTP april-Agustus sehingga NIHIL ?

    Bukan begitu
    PPh21 DTP itu insentif yang diberikan, dan tidak perlu dikembalikan.
    Maka waktu pelaporan di kasus atas, PPh21 terutang di masa Agustus = -/- 3.633.320

  • kaSSkus

    Member
    5 February 2021 at 10:40 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Originaly posted by aditmacan:
    Berarti yang bersangkutan tidak mendapat DTP tetapi DTP sudah pernah di laporkan di April-Agustus. Apakah harus merubah laporan DTP april-Agustus sehingga NIHIL ?

    Bukan begitu
    PPh21 DTP itu insentif yang diberikan, dan tidak perlu dikembalikan.
    Maka waktu pelaporan di kasus atas, PPh21 terutang di masa Agustus = -/- 3.633.320

    Ini saya lihat, sepertinya pegawai berhenti di bulan Agustus.
    Mengingat pelaporan SPT akhir masa kerja, harus dihitung ulang PPh terutangnya (PER-16/PJ/2016) sehingga timbul angka minus PPh terutangnya.
    Jika ada lebih bayar s/d masa Juli, maka tidak ada insentif PPh21 DTP di masa Agustus.

  • aditmacan

    Member
    9 February 2021 at 8:21 am

    @kaSSkus, diatas kertas saya paham lebih nya -3.633.320.
    namun 3.633.320 ini terdiri dari:
    DTP : 3.110.592 (DTP Apr-Aug yang sudah dilaporkan)
    LB : 522.728 (dikembalikan ke karyawan)

    Pertanyaannya adalah bagaimana melaporkan ini di SPT Agustus?
    A) Apakah -3.633.320 dikurangkan dari total PPh 21 bulan ini?
    atau
    B) Hanya dikurangkan LB nya saja -522,728 ? tanpa adjust DTP?

    yang (A) menurut saya problematik, krn kita ngga pernah setor nilai DTP 3.110.592, apakah bisa kita klaim ?

  • kaSSkus

    Member
    9 February 2021 at 2:31 pm
    Originaly posted by aditmacan:

    Pertanyaannya adalah bagaimana melaporkan ini di SPT Agustus?
    A) Apakah -3.633.320 dikurangkan dari total PPh 21 bulan ini?

    Ya

    Originaly posted by aditmacan:

    B) Hanya dikurangkan LB nya saja -522,728 ? tanpa adjust DTP?

    Kalau cara ini, hasilnya A-1 pegawai jadi Lebih Bayar sebesar nilai PPh21 DTP = 3.110.592
    Dan disebutkan jika saat pelaporan SPT Tahunan pegawai ada lebih bayar karena insentif, tidak dapat dikembalikan kepada ybs.
    Menurut saya insentif itu bantuan yang tidak perlu dikembalikan, sama hal nya misal kita mendapat BLT 500.000/bulan. Apakah bisa kita kembalikan karena merasa lebih?

  • aditmacan

    Member
    11 February 2021 at 3:35 am

    Jadi perusahaan bisa klaim 3.110.592 sebagai lebih bayar yang bisa di kompensasi oleh perusahaan di bulan2 berikutnya? jadi perusahaan mendapat "keuntungan" dari DTP ini. saya agak ragu ini. tp kalau memang seperti ini, ya untung sih perusahaan.

    Cara B, kalau mau exact DTP bisa di koreksi di bulan2 sebelumnya, sehigga tidak jadi lebih bayar. tp ini merepotkan terutama kalau handle banyak karyawan dan banyak karyawan keluar-masuk. Tp mungkin dibiarkan juga tidak apa, krn pada dsarnya DTP ini kan karyawan memang tidak dipotong, jadi memang sudah kembali ke karyawan.

  • kaSSkus

    Member
    11 February 2021 at 4:42 am
    Originaly posted by aditmacan:

    Jadi perusahaan bisa klaim 3.110.592 sebagai lebih bayar yang bisa di kompensasi oleh perusahaan di bulan2 berikutnya? jadi perusahaan mendapat "keuntungan" dari DTP ini. saya agak ragu ini. tp kalau memang seperti ini, ya untung sih perusahaan.

    Jadi keliatan tidak pas khan kalo lapor pajak terutang -/-522.728.
    Insentif PPh21 DTP itu untuk karyawan dengan penghasilan tertentu, bukan untuk perusahaan.
    Dan juga keluar dari ketentuan PER/16/PJ/2016 dimana A-1 pegawai tetap itu harusnya Nihil.
    Kalau kami sih melakukan total LB 3.633.320 diberikan kepada karyawan ybs, sebab kami berpendapat insentif itu bantuan yang diberikan dan bukan untuk dikembalikan.

  • aditmacan

    Member
    11 February 2021 at 5:15 am

    Ya pak, kalau 522,728 tidak pas di SPT nya. cara benerinnya ya Pb di tiap bulan (cape deh).
    Tp kalau 3,633,320 simpel, tp rasa ngga tepat. dari 3,633,320 ini kan perusahaan hanya real setor 522.728 dan ini yang dikembali kan ke karyawan. Sementara sisa 3.110.592 itu dapatnya dari DTP yang tidak pernah disetor, cashnya sudah dikembalikan ke karyawan. pendapat saya sih nilai DTP ini tidak boleh jadi menguntungkan perusahaan (dengan klaim LB), krn itu saya ragu untuk klaim LB 3.633.320 dalam kasus ini.

  • andylau

    Member
    16 February 2021 at 1:27 am

    mungkin begini, untuk di spt bulan terakhir, pph yg dilapor minus 522.728 (didapat dari pph terutang dikurang pph disetor) dan kelebihan tsb dikembalikan secara uang kepada kary ybs, sedangkan kelebihan dari pph dtp yg sudah dilapor itu diabaikan tidak perlu pembetulan, kondisi minus tsb di akumulasi/diperhitungkan dengan pph 21 terutang untuk masa ybs jika ada, atau dikompen ke masa berikutnya jika tidak ada pph terutang di masa tsb, dan untuk spt masa Desember , untuk kary ybs pph terutangnya 1.551.000 dan pph yg sudah dilunasi 1.551.000. Atau adakah yg punya pendapat lain?

  • Arizal Rusdi

    Member
    11 February 2022 at 12:37 pm

    Dear Rekan

    saya mau bertanya

    saya mau lapor PPh 21 Jan 2022, setelah dicek kembali ter nyata bayar kelebihan, sudah setor, bagaimana saya melaporkan SPT saya di jan 2022, apakah lapor salah dulu baru pembetulan, atau lapor yang sebenarnya, dan bagaimana kelebihan yang telah di setor, apakah bisa saya lapor di Feb 2022, nantinya tampa pembetulan

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now