Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lampiran Wajib untuk lapor e-SPT 1770

  • Lampiran Wajib untuk lapor e-SPT 1770

  • anan_1977

    Member
    30 January 2021 at 1:37 am

    selamat siang,

    kedua orang tua saya sudah pensiun yang saat ini sumber penghasilan tahunannya hanya dari bunga deposito / obligasi saja. setiap tahunnya melakukan laporan pajak dengan form 1770 di website djp online dengan cara upload file csv saja tetapi tahun ini saya melihat ada perubahan bahwa diwajibkan untuk mengupload 2 buah lampiran PDF yaitu
    Laporan Keuangan
    (Neraca dan Laporan Laba Rugi (Metode Pembukuan)) serta
    Rekapitulasi Peredaran Bruto
    (• Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto dan Biaya (Metode Pencatatan/Norma)
    • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP23 Tahun 2018)

    saya sendiri belum memiliki NPWP dan masih sangat awam dalam urusan perpajakan ini. saya sudah berusaha mencari contoh apa yang dimaksudkan dengan keduanya tetapi tidak menemukan hasil. Apa bisa tolong bantu jelaskan pada saya secara detail dan kalau bisa memberi contoh bentuk data laporan keuangan serta rekapitulasi peredaran bruto tersebut sehingga saya bisa memproses laporan spt.

    Terima Kasih.

  • anan_1977

    Member
    30 January 2021 at 1:37 am
  • anan_1977

    Member
    30 January 2021 at 1:40 am

    + tambahan :

    jika memang saya tidak memiliki kedua lampiran tsb bagaimana caranya supaya saya bisa tetap melaporkan spt tahun 2020 ?

  • yap30

    Member
    30 January 2021 at 5:04 am

    datang saja ke kpp minta bantu arahan buat lapor atau ikuti kelas pajak daring online lewat zoom di djponline banyak tuh yang bahas cara lapor spt tahunan

  • kian_lee

    Member
    3 February 2021 at 8:46 am
    Originaly posted by anan_1977:

    Apa bisa tolong bantu jelaskan pada saya secara detail dan kalau bisa memberi contoh bentuk data laporan keuangan serta rekapitulasi peredaran bruto tersebut sehingga saya bisa memproses laporan spt.

    selama anda memang melaporkan apa adanya tidak perlu khawatir, apabila memilih norma maka di lampiran peredaran penghasilan bruto dari Jan-Des 2020 isikan 0 lalu tanda tangan dan scan untuk dilampirkan di SPT orang tua saudara, Toh apabila diperiksa selama sumber penghasilan orang tua saudara memang dari deposito dan obligasi saja, dan ada bukti potong dari bank atau sekuritas tempat ortu anda menyimpan dana tidak akan ada masalah. Dan pastikan dana orang tua saudara sebelumnya sudah tercantum di SPT ortu saudara tahun-tahun sebelumnya.

  • sucahyolukito

    Member
    4 February 2021 at 9:03 am
    Originaly posted by anan_1977:

    selamat siang,

    kedua orang tua saya sudah pensiun yang saat ini sumber penghasilan tahunannya hanya dari bunga deposito / obligasi saja. setiap tahunnya melakukan laporan pajak dengan form 1770 di website djp online dengan cara upload file csv saja tetapi tahun ini saya melihat ada perubahan bahwa diwajibkan untuk mengupload 2 buah lampiran PDF yaitu
    Laporan Keuangan
    (Neraca dan Laporan Laba Rugi (Metode Pembukuan)) serta
    Rekapitulasi Peredaran Bruto
    (• Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto dan Biaya (Metode Pencatatan/Norma)
    • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP23 Tahun 2018)

    saya sendiri belum memiliki NPWP dan masih sangat awam dalam urusan perpajakan ini. saya sudah berusaha mencari contoh apa yang dimaksudkan dengan keduanya tetapi tidak menemukan hasil. Apa bisa tolong bantu jelaskan pada saya secara detail dan kalau bisa memberi contoh bentuk data laporan keuangan serta rekapitulasi peredaran bruto tersebut sehingga saya bisa memproses laporan spt.

    Terima Kasih.

    dilampirkan saja peredaran bruto selama setahun. kalau memang tidak ada penghasilan, diisikan nol. Dan kalau bisa dimintakan saja bukti potong atas bunga deposito/ obligasi nya. Supaya rekan mempunyai bukti yang kuat

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now