Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 Badan
Rekan, Kalau ada situasi seperti ini.
2020 Perusahaan mengalami rugi komersial.
dan di fiskal mengalami penurunan ke untungan yang jauh di bandingkan tahun lalu, impact pph badan sudah di pastikan lebih bayar.Perusahaan sudah mengajukan permintaan pemberhentian namun selalu di tolak.
Apabila di januari ini kita melaporkan SPT Badan nihil agar cicilan masa januarinya menjadi 0 apakah di perbolehkan rekan ?
Atau lebih baik jan – april tetap menggunakan cicilan tahun lalu. setelah SPT badan di laporkan dan LB. kelebihan bayar pph 25 ini di PBK. apakah bisa di pbk ke PPH masa lain ? namun untuk point ini perusahaan kurang setuju mengingat nominal cicilan yang cukup besar. dan sudah tidak ada insentive lagi per januari ini ?
ada yang punya pengalaman yang sama rekan ? mohon sharingnya
gak bisa nihil. kalo mengajukan permohonan pengurangan angsuran bisa
- Originaly posted by yap30:
gak bisa nihil
Yang di maksud ga bisa nihil di sini bagaimana rekan ?
Karna PPH badan nya sudah pasti LB bukanya sudah pasti nihil ?Originaly posted by yap30:kalo mengajukan permohonan pengurangan angsuran bisa
Kami sudah mengajukan bbrp kali pengurangan sampai 75% namun selalu di tolak.
Sepertinya di perbolehkan rekan, jika sudah melaporkan spt pph badan 2020 di bulan januari 2021. Dan untuk masa Januari pph 25 memakai perhitungan spt badan 2020 yg sudah di laporkan. Mohon dikoreksi jika salah.
- Originaly posted by dodidodido:
Apabila di januari ini kita melaporkan SPT Badan nihil agar cicilan masa januarinya menjadi 0 apakah di perbolehkan rekan ?
Boleh, buat dan lapor SPT 2020, kalau rugi pasti jadi nihil, kalau laba maka perhitungan pph23 2021 jadi lebih kecil.
Originaly posted by dodidodido:Atau lebih baik jan – april tetap menggunakan cicilan tahun lalu. setelah SPT badan di laporkan dan LB. kelebihan bayar pph 25 ini di PBK. apakah bisa di pbk ke PPH masa lain ?
LB ga bisa diperhitungkan ke masa berikutnya, tapi di restitusi dan ini pasti ada pemeriksaan terlebih dahulu
- Originaly posted by bobisk:
Boleh, buat dan lapor SPT 2020, kalau rugi pasti jadi nihil, kalau laba maka perhitungan pph23 2021 jadi lebih kecil.
PPH25 maksud saya