Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah ada Contoh Laba Rugi Bagi Perusahan yang Mendapat Insentif Pajak DTP

  • Apakah ada Contoh Laba Rugi Bagi Perusahan yang Mendapat Insentif Pajak DTP

     pujiants updated 3 years, 1 month ago 4 Members · 9 Posts
  • pujiants

    Member
    25 January 2021 at 9:34 am

    Dear rekan rekan para senior maupun Junior, apakah ada laporan laba rugi mengenai contoh bagi perusahan yang mendapatkan Insentif pemerintah, khusus bagian pajak mengenai PPh Final ( bulan April hinga Desember)
    apakah pph tersebut di masukan /menjadi beban pph atau tidak,,,,apa hanya yang di potong saja ( januari-Maret)

  • pujiants

    Member
    25 January 2021 at 9:34 am
  • pujiants

    Member
    25 January 2021 at 9:47 am

    contoh omset 120.000.000
    Biaya Lain – laian 80.000.000
    Laba Sebelum Pajak 40.000.000
    PPh
    bln 1 – 3 = 150.000 Di Potong oleh Customer
    Bln 4 – 12 = 450.000 ( Mendapat Insentif dari Pemerintah DTP PMK 44/2020,
    Bila di jumlahkan 1 – 12 = 600.000

    Pertanyan saya, pajak mengunakan 150.000 atau 600.000

    mohon rekan apabila sdh ada yng buat, masukannya

    salam

    Pujiants

  • ysep

    Member
    26 January 2021 at 2:29 am

    yang dicantumkan dilampiran IV SPT Tahunan PPh adalah yang 600 rb rekan.

  • pujiants

    Member
    26 January 2021 at 3:42 am
    Originaly posted by ysep:

    yang dicantumkan dilampiran IV SPT Tahunan PPh adalah yang 600 rb rekan.

    untuk yng di laba rugi..150 ribu apa yg 600 ya gan,,

  • sanny kentz

    Member
    27 January 2021 at 9:10 am

    Logikanya 150 ribu karena ada uang keluar sebesar Rp 150.000
    Dan sisanya Rp 450.000 (DTP) dikasih catatan di bawah laporan laba rugi bahwa ada Pajak DTP
    Tapi di Laporan peredaran bruto tetap lapor seperti biasa
    (Mungkin Para Senior Rekan2 ortax bisa bantu)

  • pujiants

    Member
    28 January 2021 at 8:04 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    Logikanya 150 ribu karena ada uang keluar sebesar Rp 150.000
    Dan sisanya Rp 450.000 (DTP) dikasih catatan di bawah laporan laba rugi bahwa ada Pajak DTP
    Tapi di Laporan peredaran bruto tetap lapor seperti biasa
    (Mungkin Para Senior Rekan2 ortax bisa bantu)

    apa pajak tetap 600.000 ribu namun di tambakan penghasilan lain-lain, pendapatan dari pemerintah PMK 44/2020,, 450.000 ribu agar neraca dan gl balanced

  • yap30

    Member
    28 January 2021 at 9:05 am

    yg dipotong ja jan-mar yg dijurnal yg dtp gk perlu dijurnal logikanya

    beban xx
    utang pajak xx

    ngegantung terus utang pajak di neraca jd gk perlu jurnal

  • pujiants

    Member
    1 February 2021 at 6:33 am
    Originaly posted by yap30:

    ngegantung terus utang pajak di neraca jd gk perlu jurnal

    ini kalo di jurnal

    Beban Pajak ( Debet ) 450.000
    Pendpatan lain – lain Pmk ( Kredet ) 450.000

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now