Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

  • Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

     budiant0 updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • adirio

    Member
    21 January 2021 at 1:28 pm

    Jakarta, CNN Indonesia — Sudah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat.

    Layanan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai cara cek pajak kendaraan online, seperti motor dan mobil. Selain aplikasi, layanan ini memungkinkan untuk mengecek pembayaran pajak kendaraan via website dan sms.

    Ada berbagai cara online yang bisa anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran bisa melalui situs Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, ATM, hingga datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Samsat

    Cara pertama paling mudah adalah mengunjungi laman Samsat. Pada situs ini, anda akan mendapatkan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

    1. DKI Jakarta
    Pemerintah provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil, berikut tahapannya:
    – Buka situs berikut Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
    – Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
    – Klik proses
    – Hasilnya akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan. Namun untuk diingat, nominal tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

    2. Jawa Barat
    Berbeda dengan DKI Jakarta, ada laman tersendiri untuk kendaraan yang masuk dalam wilayah Jawa Barat. Tahapan prosesnya sama dengan DKI Jakarta, berikut caranya:
    – Buka situs Samsat Jawa Barat pada laman Bapenda Jabar https://bapenda.jabarprov.go.id/
    – Pada bagian atas laman tersebut, cari menu 'Samsat', kemudian pilih 'Info Pajak Kendaraan' yang terdapat pada daftar paling atas
    – Isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK
    – Masukkan kode captcha, lalu proses
    – Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari 'Informasi Kendaraan' serta 'Info Pajak Kendaraan dan PNBP' yang berisikan nominal pajak kendaraan.

    3. Wilayah Lainnya
    – Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
    – Aceh : Samsat Aceh
    – Riau: Samsat Riau
    – Kep. Riau: Samsat Kep. Riau

    Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, namun tahapan pengisian data sama pada setiap provinsi yang disebutkan di atas.

    Cara Cek Pajak Kendaraan melalui SMS

    Tidak hanya melalui laman resmi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS. Untuk diingat, pengecekan pajak hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.

    Sayangnya layanan cek pajak kendaraan via SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia. Wilayah yang bisa melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jabar, dan Jatim

    Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:

    1. DKI Jakarta
    – Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
    – Kirim ke 1717
    – Contoh: METRO B1234CT

    Cara lainnya adalah:
    – Ketik: *368#
    – Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
    – Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
    – Ketik nomor kendaraan anda
    – Klik OK/Kirim
    Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.

    2. Jawa Barat
    – Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
    – Kirim ke 3977
    – Contoh: poldajbr B1234EDA

    3. Jawa Timur
    – Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
    – Kirim ke 7070
    – Contoh: JATIM N1234BJ

    Cara Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi

    Pengecekan pajak kendaraan secara daring yang terakhir adalah menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

    Cara cek pajak motor dan mobil secara daring menggunakan aplikasi ini lebih mudah dan rinci karena banyak menu yang bisa anda pilih. Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
    1. Cari dan unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
    2. Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
    3. Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
    4. Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi
    5. Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
    6. Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

    Pada setiap cara cek pajak motor dan mobil secara online selain mendapatkan informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

    Perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210113154 720-389-593261/cara-cek-pajak-kendaraan-via-online /1

  • adirio

    Member
    21 January 2021 at 1:28 pm
  • arjunah

    Member
    22 January 2021 at 9:14 am

    widih mantap!! terperinci yaa..

  • budiant0

    Member
    22 January 2021 at 9:16 am

    lumayanlah online-online gini mempermudah dikala pandemi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now