Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan Biaya Pemeliharaan
Perlakuan Biaya Pemeliharaan
Dear Rekan Rekan Semua, perusahaan saya bekerja itu bergerak di sektor kontruksi ( PPh Final) dan Sektor Manufaktur ( Produksi Readymix, Hotmix, & Precast (PPh Badan)). Baik jasa Kontruksi dan produk (Precast) kami ada biaya pasca penjualan ( Biaya pemeliharaan). yang saya tanyakan adalah
1. di proyek di masa PHO ke FHO itu ada biaya pemeliharaan di mana masa itu bisa sampai jangka 1 hingga 2 tahun lamanya, pencatatan biaya pemeliharaan tersebut di akuntansi perpajakannya bagaimana. selama ini saya mencatatnya :
– di saat proyek selesai dan sudah PHO
(D) Biaya Pemeliharaan Proyek
(K) Cadangan Pemeliharaan– disaat Masa pemeliharaan
(D) Cadangan Pemeliharaan
(K) Kas / Bank– pada saat Penyerahan FHO
sisa Cadangan Bisa di akui sebagai pendapatan lain-lain dan sebaliknya bisa di akui sebagai biaya lain-lain pada sisi laba rugi kategori final.
Dari jurnal itu apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan atau tidak??2. di manufaktur, apabila produk precast kita setelah pemasangan dengan jangka waktu 6 bulan terdapat kerusakan maka perusahaan akan mengganti dengan yg baru dimana biaya bongkar pasang di tanggung perusahaan, masalahnya apabila kita menjual di desember dan masa garansi sampai dengan tahun buku berikutnya, maka perlakuan akuntansi perpajakan bagaimana dan jurnalnya seperti apa??
mengingat pencadangan biaya pemeliharaan di PPH Badan tidak di perkenankan.mohon pencerahaannya kepada rekan rekan, terima kasih.